Kesaksian Tunggal Baron Harus Dikesampingkan, Ahli: Kerugian Negara tak Otomatis Pidana

IMG 20260820 WA0005

Kesaksian Tunggal Baron Harus Dikesampingkan, Ahli: Kerugian Negara tak Otomatis Pidan

MEDAN FORUM | Kesaksian tunggal dari saksi Bahrun Walidin alias Baron selaku broker terkait aliran dana dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali dipersoalkan.

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa menghadirkan dua ahli hukum pidana, Rabu (20/8/2026) sore di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Masing-masing Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Khomaini menyebut, berdasarkan hukum acara pidana baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, keterangan satu saksi tidak cukup. Bahkan, menurutnya, satu saksi bukan lagi alat bukti petunjuk dan minimal diperlukan dua saksi.

Pendapat itu diungkapkannya menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis sebagai tim PH terdakwa mantan kadis.

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan keterangan tunggal dari Baron yang dalam persidangan beberapa pekan sebelumnya menyebut pernah menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain, termasuk pihak di lingkungan Disdik Kabupaten Langkat.

“(Di KUHAP) Sekarang (keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk Yang Mulia,” tegas Khomaini. Hakim ketua kemudian menimpali, “Tidak dimasukkan dalam alat bukti lain? Catat itu,” sembari melirik panitera pengganti.

Perhitungan Kerugian 

Persoalan lain yang disorot tim PH adalah penghitungan dugaan kerugian keuangan negara oleh auditor akuntan publik dari penuntut umum. Jonson Sibarani mempertanyakan perbedaan harga smartboard.

Dalam kontrak, harga satu unit smartboard tercantum Rp158 juta termasuk PPN 11 persen. Sedangkan dalam persidangan disebutkan harga jual satu unit mencapai Rp165.755.405 dan belum termasuk PPN 11 persen. Perhitungan dimaksud disebut sama dengan penghitungan dalam perkara smartboard di daerah lain.

Khomaini pun menjelaskan, hakim tidak terikat secara mutlak pada alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Hakim memiliki kewenangan untuk melihat dan menilai sendiri alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Ia juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang menyatakan kerugian keuangan negara, selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kerugian yang harus dihitung, sambungnya, merupakan actual loss, bukan potential loss. Kendati demikian, meski BPK menyatakan adanya kerugian keuangan negara, hakim tetap dapat tidak meyakini perhitungan tersebut.

Dalam pembuktian pidana, prinsip tersebut sejalan dengan adagium, ‘Fiat justitia ruat caelum’ atau ‘Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh’. Alat bukti tidak semata-mata dinilai berdasarkan jumlah, tetapi kualitasnya.

“Bagaimana mungkin kita menafsirkan terhadap ilmu yang nyata? Yang statistik? Statis. Tidak berubah,” kata Andi Hakim Lubis menambahkan.

Disertai Keyakinan

Khomaini kemudian menegaskan ketentuan Pasal 244 KUHAP Baru, khususnya Pasal 183, yang menurutnya mengharuskan hakim memiliki keyakinan selain sekurang-kurangnya dua alat bukti.

“Tapi harus disertai dengan keyakinan. Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah,” tegasnya.

“Konsekuensi hukumnya,” timpal Itoloni Gulo, PH terdakwa Budi Pranoto Seputra. Khomaini berpendapat, cacat formil dapat berimplikasi pada kesempurnaan materiil secara menyeluruh. Terlebih, perkara pidana berkaitan langsung dengan perampasan hak asasi seseorang ketika didudukkan sebagai terdakwa.

Namun ahli lainnya, Andi Hakim Lubis memiliki pandangan tersendiri. Ia menyebut bukti yang cacat dan tidak autentik harus dikesampingkan. Jika bukti tersebut dikesampingkan, maka unsur kerugian keuangan negara menjadi tidak terbukti.

Menurutnya, pemidanaan seseorang harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik, unsur melawan hukum dan unsur kesalahan. Jika salah satu unsur tersebut tidak terbukti, dakwaan tidak dapat dibuktikan.

Harus Dikesampingkan

Andi Hakim Lubis menambahkan, persoalan autentikasi alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim. Bukti yang tidak autentik tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan harus dikesampingkan.

Adapun pengujian mengenai autentik atau tidaknya bukti, menurut ahli, bukan menjadi ranah ahli pidana, tetapi masuk dalam rezim ahli kerugian keuangan negara. Meski demikian, dalam metrologi pembuktian pidana, bukti yang tidak autentik tetap harus dikesampingkan apabila tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Kalau itu dulu namanya bukti yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, maka itu bukti yang harus diignore. Harus dikesampingkan,” ujar Andi.

Ketentuan mengenai autentifikasi tersebut, lanjutnya, telah diadopsi dalam Pasal 235 KUHAP baru, khususnya ayat (4) dan ayat (5).

“Autentifikasi itu diatur dalam Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5). Maka kembali, bukti yang tidak autentik itu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan dapat dikesampingkan, diignore oleh majelis. Itu tergantung dari otoritatif dari majelis,” paparnya.

Ia juga menjelaskan adanya fakta probandum, yakni kesesuaian antara fakta yang satu dengan fakta lainnya. Kerugian negara sendiri, kata dia, tidak dapat berdiri sebagai alat bukti. Diperlukan minimum dua alat bukti yang saling relevan.

Tak Otomatis Pidana

Menurut ahli, kerugian keuangan negara hanya merupakan ekses dari suatu perbuatan melawan hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak setiap kerugian keuangan negara otomatis berujung pada pemidanaan.

“Maka kerugian keuangan negara itu hanya ekses saja dari perbuatan melalui hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak semua keuangan negara itu berakhir dengan pidana. Bisa saja perbuatan melawan hukum ranah perdata atau ranah administratif,” tegasnya.

Sementara itu, JPU menanyakan konteks Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ahli menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan ketentuan tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

“Apakah orang tidak bisa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi? Boleh. Yang tidak boleh itu, dilakukan secara melawan hukum,” tegasnya.

Terkait indikasi kecurangan dalam pemilihan penyedia, ahli menyebut hal tersebut dapat menjadi persoalan pidana sepanjang perbuatan melawan hukumnya mampu dibuktikan oleh penuntut umum.

JPU kemudian menanyakan mengenai selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

Andi Hakim Lubis menjelaskan, hal terpenting adalah adanya perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang. Terlebih jika persoalan tersebut bersinggungan dengan hukum bisnis maupun keperdataan.

“Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya,” pungkasnya.

Dalam perkara a quo, Supriadi selaku PPK juga turut dijadikan terdakwa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. ( )