FORUM KISARAN — Laporan dugaan pengrusakan posko kelompok tani dan Satgas HKTI serta perusakan Bendera Merah Putih yang disebut melibatkan sekuriti PT BSP dan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali memantik kemarahan kelompok tani.
Hampir dua pekan setelah kejadian yang disebut terjadi pada 22 Agustus 2026, kelompok tani mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Kondisi itu membuat ratusan massa kelompok tani berencana menggelar aksi besar-besaran ke kantor PT BSP Asahan.
Koordinator Aliansi Kelompok Tani Asahan, H. Zulkifli Matondang, didampingi Syarifuddin Harahap, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena dugaan pengrusakan posko disebut telah terjadi berulang kali, namun belum mendapat penyelesaian yang dianggap serius.
“Kami mengingatkan pihak keamanan agar tidak lupa dengan kejadian yang sudah tiga kali terjadi. Terakhir sekitar 22 Agustus 2026, posko dirusak dan Bendera Merah Putih koyak bahkan diinjak,” ujar Zulkifli di lokasi posko kelompok tani.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika masyarakat sedang memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Ia menyebut aksi pengrusakan disaksikan oleh oknum petugas pengamanan perusahaan atau PAPAM.
Zulkifli bahkan meminta aparat terkait, termasuk unsur Propam TNI apabila yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum PAPAM yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
“Kami meminta agar oknum PAPAM tersebut diperiksa apabila masih aktif di kesatuannya,” tegasnya.
Bukan Sekadar Posko, Bendera Merah Putih Ikut Jadi Sorotan
Persoalan ini dinilai kelompok tani bukan lagi sebatas konflik lahan maupun keberadaan posko. Dugaan perusakan Bendera Merah Putih menjadi persoalan yang dinilai jauh lebih serius karena menyentuh simbol negara.
Kelompok tani mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka meminta setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, kelompok tani juga mempersoalkan status lahan eks HGU yang mereka klaim telah habis masa izinnya. Klaim tersebut menjadi salah satu latar belakang konflik antara kelompok tani dengan perusahaan. Namun, persoalan status dan perpanjangan HGU juga menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara terang.
Soal SK HGU, Kelompok Tani Tantang BSP Buka Data
Kelompok tani juga menyoroti pernyataan petinggi PT BSP Asahan yang disebut menyatakan bahwa telah terbit SK perpanjangan HGU perusahaan.
Pernyataan tersebut dipertanyakan karena, menurut Zulkifli, pihaknya memperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan dan BPN Asahan belum menerima dokumen perpanjangan HGU sebagaimana yang disebutkan pihak perusahaan.
“Kalau memang ada SK tersebut, kami dari kelompok tani siap keluar dengan sendirinya,” katanya.
Karena itu, ia meminta PT BSP tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami minta pihak perusahaan jangan melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Asahan dan pejabat yang ada di Asahan. Kalau memang ada, tunjukkan SK-nya,” tegasnya.
Kelompok tani menilai persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak terus menjadi sumber konflik di lapangan.
BPN dan Bupati Asahan Juga Akan Didatangi
Aksi massa tidak hanya diarahkan ke kantor PT BSP. Menurut Zulkifli, kelompok tani juga berencana mendatangi Kantor BPN Asahan dan Kantor Bupati Asahan untuk meminta kejelasan mengenai status HGU perusahaan.
Mereka meminta pemerintah daerah tidak sekadar menjadi penonton dalam konflik yang telah berulang kali terjadi antara kelompok tani dan perusahaan.
“Kami meminta ketegasan Bupati Asahan untuk tidak bermain mata dengan perusahaan, mengingat perusahaan telah beberapa kali melakukan tindakan yang brutal kepada kelompok tani,” ujarnya.
Rencana aksi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menangani konflik agraria di Asahan. Sebab, apabila dugaan pengrusakan posko, perusakan Bendera Merah Putih, serta persoalan status HGU tidak segera mendapat kejelasan hukum, konflik di lapangan berpotensi kembali membesar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BSP terkait tudingan kelompok tani tersebut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan sekuriti perusahaan, ormas, maupun status perpanjangan HGU yang dipersoalkan. (ok/re)







