FORUM JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA), Amril Harahap, mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan gratis di sekolah dan perguruan tinggi negeri.
Namun, Amril mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penghapusan biaya pendidikan. Menurutnya, pendidikan gratis harus berjalan beriringan dengan jaminan mutu, kualitas layanan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta keberlanjutan pembiayaan satuan pendidikan.
IPA, kata Amril, menyambut baik komitmen pemerintah memperluas akses pendidikan gratis mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi negeri. Sebab, pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan tidak semestinya kemampuan ekonomi menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Pendidikan adalah hak setiap anak negeri. Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas,” ujar Amril.
Menurutnya, gagasan pendidikan gratis sangat mungkin diwujudkan. Namun, pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan secara matang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Khusus perguruan tinggi negeri, misalnya, pemerintah perlu menghitung secara komprehensif kebutuhan anggaran setelah pembiayaan yang selama ini dibebankan kepada mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikurangi atau dihapus.
“Jangan sampai kebijakan menggratiskan biaya kuliah justru kemudian mengurangi kualitas layanan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, riset maupun operasional perguruan tinggi,” tegasnya, Minggu (20/9/2026).
Amril menilai, pemerintah juga harus memastikan perguruan tinggi tetap memiliki ruang fiskal yang cukup untuk berkembang.
Pendidikan gratis, menurut dia, tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kebijakan menghapus pungutan, tetapi harus menjamin anak bangsa memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Sekolah Swasta Jangan Dianaktirikan
Di sisi lain, Amril meminta pemerintah tidak mengabaikan keberadaan sekolah swasta dalam agenda besar reformasi pendidikan nasional.
Ia menegaskan, sekolah swasta bukan sekadar pilihan kedua ketika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi. Sekolah swasta telah menjadi bagian penting dalam memperluas akses pendidikan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, menurut Amril, kebijakan pendidikan nasional harus menghindari dikotomi yang timpang antara sekolah negeri dan swasta, terutama dalam regulasi dasar, dukungan pembiayaan, peningkatan kualitas guru dan penyediaan sarana pendidikan.
IPA mendorong pemerintah memastikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah swasta dilakukan tepat waktu dan memadai, terutama bagi sekolah swasta berskala kecil yang berada di daerah prasejahtera.
Pemerintah juga dinilai perlu membuka akses bantuan sarana dan prasarana seperti laboratorium, perpustakaan serta teknologi informasi bagi sekolah swasta yang membutuhkan.
“Sekolah swasta bukan sekadar alternatif, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” katanya.
Guru Swasta dan Kebijakan PPPK
Perhatian khusus, ujar Amril, juga diminta diberikan kepada guru-guru di sekolah swasta.
Amril mendorong agar guru swasta memperoleh kesempatan yang sama dalam program pelatihan, sertifikasi dan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan pemerintah.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap keberlangsungan sekolah swasta.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan agar kebijakan penempatan PPPK tidak menyebabkan sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya secara tiba-tiba.
“Jangan sampai kebijakan untuk memperkuat pendidikan negeri justru membuat sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung mereka,” ujarnya.
Amril juga mendorong sekolah swasta terus berinovasi melalui pengembangan kurikulum berbasis karakter, keagamaan, sains maupun keterampilan abad ke-21.
Sekolah swasta yang memiliki inovasi dan kualitas unggul, menurutnya, bahkan dapat dijadikan laboratorium percontohan untuk mengembangkan metode pembelajaran yang kemudian dapat diadaptasi secara lebih luas.
Dana Pendidikan dari Sitaan Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana menggratiskan biaya pendidikan negeri mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Rencana tersebut disampaikan Prabowo dalam acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center, Jumat (18/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Prabowo menyebut pembiayaan pendidikan gratis tersebut antara lain akan bersumber dari uang yang disita negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Bagi IPA, gagasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, transparan dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan harus memiliki kepastian sehingga pendidikan gratis tidak menjadi program yang kuat di awal tetapi menghadapi persoalan anggaran dalam pelaksanaannya.
Amril menegaskan, tujuan akhir kebijakan pendidikan bukan sekadar membuat biaya pendidikan menjadi nol bagi masyarakat, melainkan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang adil, berkualitas dan berkelanjutan.
“Pendidikan gratis harus menghadirkan keadilan sekaligus mutu. Jangan sampai masyarakat mendapatkan pendidikan yang gratis, tetapi kualitasnya justru menurun,” pungkasnya. (red)







