Tak Kuasa Bendung Air Mata, Saiful Abdi: Mohon Bebaskan Saya Yang Mulia

IMG 20260914 WA0014

 FORUM MEDAN | Suasana haru biru mewarnai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pribadi Saiful Abdi. Mantan Kadisdik Langkat tersebut terlihat tak kuasa membendung tetesan air mata ketika menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim, Senin (14/9/2026) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Ia meminta agar majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang nantinya menjatuhkan putusan bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dirinya masih mampu menahan lapar selama berada di tahanan maupun dinginnya lantai semen tempatnya tidur. Namun, ia mengaku tidak sanggup melihat air mata istrinya yang tetap mendampinginya dan harus menanggung malu akibat tuduhan yang menurutnya tidak benar.

Ia juga menegaskan, tidak pernah menikmati uang hasil dugaan korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Saiful menyebut kehidupannya tetap sederhana dan tidak berubah menjadi mewah. “Demi Allah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah pun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya,” ujarnya.

Saiful kemudian mengungkap adanya permintaan saat dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi perkara smartboard. Ia mengaku pernah diminta mengakui menerima Rp50 juta dengan alasan pengakuan tersebut akan membantu penyidik menjerat pihak yang disebut sebagai aktor utama. Menurut Saiful, penyidik saat itu menyebut dirinya bukan target utama dan menyebut nama Faisal Hasrimy serta Baron.

Namun, Saiful menolak mengakui penerimaan uang tersebut karena merasa tidak pernah menerimanya. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani. “Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pengertian kepada hati nurani Yang Mulia serta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan,” pungkasnya.

PH Mohon Vonis Bebas

Tim penasihat hukum (PH) Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis lebih dulu menyampaikan pleidoi mantan Kadis Saiful Abdi, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat. Mereka memohon agar terdakwa juga nantinya divonis bebas di pengadaan 312 unit smartboard di Disdik Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pengadaan smartboard bukanlah program yang berasal dari inisiatif Saiful selaku Kadisdik. Menurut mereka, program tersebut merupakan kebijakan dan tanggung jawab mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Sejak tahap awal tidak pernah ada pengajuan proposal, pendaftaran Dapodik maupun permintaan dari sekolah-sekolah untuk pengadaan smartboard.

Bahkan, pengangkatan Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut dilakukan atas permintaan Supriadi sendiri dan ditandatangani secara elektronik.

Menurut PH, Supriadi ketika proses tersebut berlangsung juga diketahui bersama Bahrun Walidin alias Baron, seorang ASN Pemkab Aceh Jaya yang disebut berperan sebagai broker.

Baron, kata Jonson, diperkenalkan Faisal Hasrimy untuk menjadi pihak yang nantinya berhubungan dengan rekanan pengadaan smartboard.

Jonson mengungkapkan Saiful sejak awal justru menolak memasukkan pengadaan smartboard dalam P-APBD 2024.

Karena penolakan tersebut, pihaknya menilai Faisal Hasrimy kemudian meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar program tersebut dimasukkan dalam Perubahan APBD Langkat.

“Setelah anggaran diketuk dan disetujui DPRD Kabupaten Langkat, klien kami sebagai kepala dinas tentu memiliki kewajiban menjalankan anggaran tersebut. Itu merupakan bentuk menjalankan perintah pimpinan,” ujar Jonson dalam pleidoinya.

PH juga menegaskan Saiful tidak mengenal Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Saiful baru mengetahui Budi sebagai pihak rekanan setelah keduanya bertemu ketika sama-sama berada di Rutan Medan.

Kehadiran Saiful dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti para kepala sekolah juga disebut bukan atas inisiatif pribadi. Menurut Jonson, Saiful hadir karena mendapat perintah dari Faisal Hasrimy, sementara saat itu Saiful tengah menghadapi perkara dugaan korupsi PPPK yang juga menyeret namanya.

Bahkan, Saiful dalam persidangan telah membantah pernah menandatangani surat terkait kegiatan Bimtek tersebut.

Atas dasar itu, PH meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya putusan lepas. Mengutip ketentuan Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Menurutnya, seseorang yang menjalankan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang tidak serta-merta dapat dipidana.

Ia mengatakan posisi Saiful pada awalnya dipahami sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun dalam proses perkara, Saiful kemudian disebut memiliki posisi sebagai PPK. Kondisi tersebut, menurut PH, menjadi salah satu persoalan yang harus dilihat secara utuh oleh majelis hakim.

Saiful Abdi, sambungnya, sempat berusaha menghindari penandatanganan sejumlah dokumen pengadaan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Selama dua hari dua malam, Saiful disebut memilih menghindar karena tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pegawai honorer Pemkab Langkat disebut datang menjemput Saiful dari rumahnya. Saiful kemudian dibawa menuju Rumah Dinas Bupati Langkat dan di lokasi tersebut diminta menandatangani dokumen pengadaan smartboard.

PH menilai keadaan tersebut berkaitan dengan alasan pemaaf sebagaimana Pasal 42 KUHP Baru, terutama apabila seseorang melakukan perbuatan karena tekanan, ancaman atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. Menurut Jonson, kondisi psikologis Saiful saat itu tidak dapat dilepaskan dari perkara lain yang sedang dihadapinya.

Jonson menggambarkan adanya ucapan dari Pj Bupati yang membuat Saiful merasa tertekan. Saiful disebut diingatkan bahwa persoalan perkara PPPK yang sebelumnya telah disidangkan dapat berpengaruh terhadap dirinya. “Namanya manusia diancam seperti itu, kalau saya seperti itu, saya pun akan menandatanganinya,” ujar Jonson.

Karena itu, PH meminta majelis hakim menyatakan Saiful tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan yang dilakukan dalam kondisi terpaksa. Hak-hak Saiful dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya juga diminta dipulihkan.

Prioritas Faisal Hasrimy

Ia selanjutnya menyoroti posisi Faisal Hasrimy dalam perkara tersebut. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan bahwa pengadaan smartboard merupakan program prioritas yang diarahkan oleh mantan Pj Bupati Langkat tersebut, bukan gagasan Saiful Abdi.

Sejumlah saksi, kata Jonson, antara lain Sekda H Amril, Kepala BPKAD M Iskandarsyah dan Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting, telah memberikan keterangan mengenai program tersebut.

Tim PH juga mengaku telah menyerahkan 57 alat bukti surat kepada majelis hakim untuk mendukung argumentasinya.

PH turut mempersoalkan keterangan Bahrun Walidin alias Baron yang disebut membantah pernah menemui Saiful Abdi. Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan bukti berupa catatan kunjungan ke Rutan Kelas I Medan yang menurutnya menunjukkan adanya pertemuan tersebut. “Artinya, Baron telah berbohong di persidangan,” tegasnya.

Terkait tuntutan JPU Kejari Langkat yang menyebut Saiful menerima aliran dana Rp1 miliar dari Baron dan kemudian membaginya dengan Supriadi, PH membantah keras tuduhan tersebut. Menurut Jonson, keterangan di persidangan tidak mendukung konstruksi tersebut.

Saat majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang mengkonfrontir keterangan Baron, Budi Pranoto Seputra disebut membantah pernah memerintahkan Baron memberikan uang kepada pihak mana pun, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Langkat.

Dalam pleidoi pribadinya, Budi Pranoto juga menyatakan tidak mengenal para pejabat Pemkab Langkat. “Kalau saya kenal, mending saya langsung yang kasih uangnya,” kata Budi dalam persidangan. (MR)