Perubahan zaman yang sangat pesat telah membawa banyak perubahan besar dalam kehidupan berkeluarga. Teknologi digital, tekanan ekonomi, meningkatnya biaya hidup, serta bergesernya cara generasi muda memandang pernikahan dan pengasuhan membuat keluarga menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Pada 18 September 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat upaya menghadapi dinamika kependudukan dan tren pengasuhan anak di kalangan generasi Z (Gen Z). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), edukasi kesehatan reproduksi, pemberdayaan ekonomi, serta sinkronisasi program pengasuhan nasional melalui Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA). Dalam pembahasan tersebut pemerintah juga menyoroti berkembangnya fenomena childfree dikalangan Gen Z.
Masalahnya bukan sekedar Gen Z yang berubah. Fenomena tersebut menarik untuk ditelisik lebih dalam. Dimana munculnya kekhawatiran mengenai perubahan pandangan Gen Z terhadap pernikahan, anak, dan keluarga. Ada sebuah pertanyaan yang jauh lebih penting ‘’Mengapa Gen Z berpikir demikian, lingkungan seperti apa yang membentuk cara berpikir tersebut?” Sebab kita sadari bahwa generasi tidak lahir dalam ruang kosong.
Sebuah fakta yang harus kita pahami bahwa Gen Z tumbuh dalam lingkungan sosial yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Gen Z hidup ketika teknologi digital menjadi bagian dari kehidupan, dimana informasi tentang gaya hidup, karier, relasi, pernikahan, kesehatan mental hingga pilihan hidup sangat mudah diperoleh melalui media digital.
Dan pada saat yang sama Gen Z juga menghadapi berbagai pertimbangan ekonomi, seperti tingginya biaya hidup, biaya perumahan yang mahal, dan kekhawatiran terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga. Tentu ketidakstabilan finansial di sistem sekularisme ini memang hal yang tidak bisa dipungkiri. Karena sistem ini tidak menempatkan pengurusan hidup masyarakatnya sebagai urusan utamanya.
Dilema berikutnya : keluarga kehilangan orientasinya
Ada persoalan lebih mendasar lagi, yaitu untuk apa keluarga dibangun? Jika keluarga hanya dipandang sebagai tempat memperoleh kenyamanan, kebahagian emosional, atau pemenuhan kebutuhan pribadi, tangung jawab dalam pernikahan dan pengasuhan dapat dipersepsikan sebagai beban ketika tuntutan yang dihadapi semakin besar.
Dalam perspektif islam keluarga memiliki kedudukan yang jauh lebih fundamental. Pernikahan bukan sekedar kontrak sosial untuk mendapatkan kebahagian duniawi semata. Namun ia merupakan bagian dari ibadah dan amanah. Dimana anak bukan sekedar “beban” yang harus ditanggung tetapi amanah yang harus dijaga dan dididik .
Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” Qs.At-Tahrim:6
Maka ketika keluarga kehilangan tujuannya, relasi keluarga sangat mudah di reduksi menjadi persoalan untung-rugi. Apakah menikah menguntungkan, apakah memiliki anak merepotkan, apakah mengasuh anak menggangu karier dan sebagiannya. Dan islam menawarkan prinsip yang relevan dan aplikatif untuk membangun ketahanan keluarga. Suami istri akan diikat oleh tanggung jawab kepada ilahi untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Tentunya hubungan tersebut tidak kaku baku, semua dijalankan dengan mengedepankan prinsip suhbah (persahabatan) anatara suami dan istri bukan atasan dan bawahan.
Sistem pergaulan dalam Islam memiliki rambu-rambu yang jelas untuk menjaga hubungan laki-laki dan perempuan agar tetap dalam batas kehormatan. Sehingga interaksi di antara keduanya tidak mudah mengarah pada perselingkuhan atau pelanggaran moral seperti yang banyak terjadi belakangan ini.
Lebih dari itu, Islam juga sangat menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi bagi setiap individu. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan dan papan. Termasuk menjamin kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Keluarga yang sejahtera secara perekonomian akan lebih kuat dalam menghadapi problem finansial yang melanda kehidupan rumah tangga.
Hal-hal di atas tentunya hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi negara Islam, Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah
Wallaualambishouab
Penulis adalah Selvy Tri Desi Yanti Sitorus, S.Pd







