Hampir 4 Bulan Dilapor, Dugaan Kasus Dirut PDAM Tirtanadi ‘Mengambang’ Di Poldasu

LSM

FORUM MEDAN | Sejumlah LSM yang mewakili Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Sumut Indonesia kembali mendatangi Ditreskrimsus dan Bidang Propam POLDA Sumatera Utara.

Kedatangan belasan orang tersebut guna mengkonfirmasi langsung sudah sejauh mana soal dugaan pelanggaran PERDA oleh Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, hingga menyebabkan BUMD Provsu pengelola air minum itu diduga menderita kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

“Laporan kami sudah hampir 4 bulan, tapi prosesnya terkesan masih jalan ditempat, bahkan kami merasa di bola bola”, beber Indra Prasetyo, Sekbid Forkom LSM Bersatu, usai menjumpai salah seorang penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditkrimsus Poldasu, Selasa siang (28/12).

Anehnya lagi, sambung Indra, saat di konfirmasi ke Bidpropam, sepertinya satuan kerja yang bertugas membina, melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, serta pertanggungjawaban profesi anggota Polri tersebut diduga menutup nutupi informasi yang sebenarnya.

Terpisah, Kabid Korupsi Forkom LSM Bersatu, Shiddiq Fathon, aktivis yang berasal sekaligus menjabat Ketua LM Tipikor RI Sumut itu mengaku tidak puas dengan pelayanan jajaran Poldasu yang disinyalir cenderung tendensius.

Menurutnya, bukti dugaan pelanggaran Perda Provsu oleh Dirut PDAM Tirtanadi sudah lengkap, tapi status hukum Kabir Bedi selaku Dirutnya belum juga ditetapkan.

“Dengan berat hati, indikasi pelanggaran ini terpaksa kami laporkan ke Kapolri”, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Kebal Hukum, Forkom LSM Bersatu Minta KAPOLRI ‘Mampir’ Ke Poldasu, Selasa sore (14/12/2021).

Meskipun berulang kali dikritisi melalui media massa, baik cetak, online maupun medsos, bahkan langsung ditanyakan ke pihak Ditreskrimsus Poldasu, namun jalannya proses surat laporan informasi Forkom LSM Bersatu tanggal 03 September 2021 silam dinilai masih jauh dari ekspektasi.

Terakhir Rabu (01/12/2021), sejumlah LSM mewakili wadah sosial kontrol gabungan itu kembali mendatangi Mako Poldasu guna menanyakan sejauh mana kasus dugaan pelanggaran PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 oleh Dirut PDAM Tirtanadi, bersama pejabat terkait di jajarannya.

“Tapi kami merasa belum mendapat jawaban yang memuaskan”, ungkap Sekbid Forkom LSM Bersatu, Indra Prasetyo.

Indra menerangkan, “Usai bertemu salah seorang penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus, tim kami langsung berkordinasi dengan Bidang Propam Poldasu”, bebernya.

Sesuai informasi, terang Indra, Yanduan Propam Poldasu tertanggal 22 Oktober 2021 telah menerbitkan surat nomor B/ND-1879/X/was.2.4/D/2021/Bidpropam ke Ditreskrimsus Polda Sumut, namun terkesan kurang mampu mendorong laju penetapan status hukum terhadap Dirut PDAM Tirtanadi.

“Alangkah wajar kondisi ini melahirkan image jika sang Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) seolah-olah ‘kebal hukum’, benarkah?”, tudingnya bernada pesimis.

“Ketika ditanya ke pihak Krimsus, jawabnya juga terus masih dalam proses”, ketus Indra dan berharap atensi dari Kapolri.

Dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta jajaran Ditreskrimsus Poldasu mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga terindikasi melanggar Peraturan Daerah Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Kebijakan reduksi (pengurangan) nilai rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi itu berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening untuk bulan maret 2021.

Adapun penyebab lonjakan drastis itu diduga akibat terjadi unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke digital atau Android.

Sejalan dengan hal tersebut, pasca menerima laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi yang rekening airnya melonjak drastis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi PDAM Tirtanadi agar membatalkan Pembacaan Meteran Air sistem android karena dianggap merugikan pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *