Poldasu Dinilai Lamban, Kasus Dirut PDAM Tirtanadi Bakal Dilapor ke Kapolri

IMG 20220103 WA0046

FORUM MEDAN | Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) melalui Agus Edi Syahputra Harahap, salah seorang unsur presidium yang berasal sekaligus menjabat Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut itu terus mendesak pihak Ditreskrimsus Poldasu agar secepatnya menetapkan status hukum Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi yang diduga melanggar PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 hingga berakibat kerugian, bahkan diprediksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu terungkap pasca sejumlah LSM yang mewakili Forkom LSM Bersatu kembali mendatangi Ditreskrimsus dan Bidang Propam Poldasu pada Selasa (28/12/2021) siang guna melakukan konfirmasi langsung terkait persoalan tersebut.

“Hari ini, genap 4 bulan kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, tapi terkesan ‘mengambang’ alias jalan ditempat”, beber Agus Harahap, Senin pagi (03/1/2022).

Ironisnya, saat di konfirmasi pekan lalu ke Bidang Propam, sepertinya satuan kerja yang bertugas membina, melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, serta pertanggungjawaban profesi anggota Polri tersebut diduga menutup nutupi informasi yang sebenarnya.

“Terus terang, tim kami merasa ‘di bola bola’ dan sangat tidak puas dengan pelayanan jajaran Poldasu yang diduga cenderung tendesius tersebut”, ketusnya.

Ketua DPP LSM Sidik Perkara ini mengaku jika pihaknya (Forkom LSM Bersatu) dalam waktu dekat berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kapolri dan Kompolnas.

“Bukti bukti dugaan pelanggaran PERDA Provsu oleh Dirut PDAM Tirtanadi menurut kami sudah lengkap, tapi status hukum Kabir Bedi selaku Dirutnya kok belum juga ditetapkan, ada apa ini??”, pungkas Agus Edi Syahputra Harahap bernada kesal.

Diberitakan sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Kebal Hukum, Forkom LSM Bersatu Minta KAPOLRI ‘Mampir’ Ke Poldasu, Selasa sore (14/12/2021).

Meskipun berulang kali dikritisi melalui media massa, baik cetak, online maupun medsos, bahkan langsung ditanyakan ke pihak Ditreskrimsus Poldasu, namun jalannya proses surat laporan informasi Forkom LSM Bersatu tanggal 03 September 2021 silam dinilai masih jauh dari ekspektasi.

Terakhir Rabu (01/12/2021), sejumlah LSM mewakili wadah sosial kontrol gabungan itu kembali mendatangi Mako Poldasu guna menanyakan sejauh mana kasus dugaan pelanggaran PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 oleh Dirut PDAM Tirtanadi, bersama pejabat terkait di jajarannya.

“Tapi kami merasa belum mendapat jawaban yang memuaskan”, ungkap Sekbid Forkom LSM Bersatu, Indra Prasetyo.

Indra menerangkan, “Usai bertemu salah seorang penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus, tim kami langsung berkordinasi dengan Bidang Propam Poldasu”, bebernya.

Sesuai informasi, terang Indra, Yanduan Propam Poldasu tertanggal 22 Oktober 2021 telah menerbitkan surat nomor B/ND-1879/X/was.2.4/D/2021/Bidpropam ke Ditreskrimsus Polda Sumut, namun terkesan kurang mampu mendorong laju penetapan status hukum terhadap Dirut PDAM Tirtanadi.

“Alangkah wajar kondisi ini melahirkan image jika sang Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) seolah-olah ‘kebal hukum’, benarkah?”, tudingnya bernada pesimis.

“Ketika ditanya ke pihak Krimsus, jawabnya juga terus masih dalam proses”, ketus Indra dan berharap atensi dari Kapolri.

Dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta jajaran Ditreskrimsus Poldasu mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga terindikasi melanggar Peraturan Daerah Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Kebijakan reduksi (pengurangan) nilai rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi itu berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening untuk bulan maret 2021.

Adapun penyebab lonjakan drastis itu diduga akibat terjadi unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke digital atau memakai HP Android.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *