FORUM MEDAN | Saksi ahli auditor keuangan Bono Jatmiko, dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, setelah melakukan audit sesuai data- data dan BAP serta Klarifikasi ke e BRI Kabanjahe menyatakan, ” Korupsi di BRI Kabanjahe senilai Rp, 119. 788.769 (Seratus Sembilan Belas Juta, Tujuh Ratus Delapan puluh delapan, Tujuh Ratus Enam puluh Sembilan Rupiah).
Ahli menyatakan pendapatnya itu dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejatisu. Perhitungan angka kerugian berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik dan klarifikasi ke bank tersebut.
Atas pendapat ahli auditor tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa merasa keberatan dengan hasil audit yang dilakukan. Alasan kedua Penasehat Hukumnya, “Ahli tidak kompeten,menghitung kerugian negara hanya berdasarkan data yang diberikan penyidik dan tidak turun langsung untuk mencari data ke Kantor BRI Kabanjahe
Bukan itu saja,auditor diduga bekerja hanya berdasarkan pesanan,bahkan ketika ditanya,apakah dirinya mengenal kedua terdakwa dan Pinca Kabanjahe,ia pun tidak bisa menjawab.
Tim Penasehat Hukum terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra yakni, Hartanta Sembiring menyatakan keraguannya soal kompetensi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis pekan lalu. ( Apri )
←