Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Keterangan Saksi Dinilai Inkonsisten, CCTV Jadi Sorotan

LK 1.jpg
Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026).

FORUM DELI SERDANG  | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, kembali berlangsung alot di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026).

Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, yakni Lily Kamsu (mantan mertua terdakwa) dan Irfan Syahputra, petugas keamanan perumahan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang.

Dalam persidangan, Lily Kamsu pada awalnya memberikan keterangan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa Sherly terhadap anaknya, Rolan. Ia menyebut peristiwa bermula saat kakak terdakwa, Yanti, datang ke rumah dan berusaha membawa cucunya. Namun upaya tersebut dihalangi Rolan hingga memicu percekcokan.

Lily mengaku melihat adanya tindakan kekerasan, termasuk dorongan ke wajah korban serta perusakan kacamata. Ia juga menyebut korban mengalami luka di bagian hidung dan tangan.

Namun saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Jonson David Sibarani SH MH dan Togar Lubis SH MH bersama Sudirman SH MH, keterangan saksi mulai dinilai tidak konsisten. Lily mengaku tidak mengingat secara rinci kronologi kejadian, termasuk terkait dugaan penganiayaan di tangga.

“Nggak ingat saya,” jawab Lily saat ditanya soal detail peristiwa, yang langsung memicu reaksi di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian turut menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Lily disebut mengetahui kejadian dari cerita korban, namun di persidangan ia mengklaim menyaksikan langsung.

“Mana yang benar?” tanya hakim ketua. Saksi akhirnya menyatakan keterangan di persidangan yang benar.

BACA JUGA: Korban KDRT Jadi Terdakwa: Kisah Sherly Berjuang Melawan Luka dan Ketidakadilan di Ruang Sidang

Rekaman CCTV Jadi Perdebatan

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diajukan sebagai alat bukti. Tim penasihat hukum menilai rekaman yang dihadirkan tidak utuh.

Menurut Togar Lubis, terdapat selisih durasi antara rekaman yang tercantum dalam BAP dengan yang diputar di persidangan.

“Berdasarkan BAP durasinya sekitar 6 menit 52 detik, tapi yang diputar hanya sekitar 6 menit,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: CCTV “Terpotong”, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Bukti Tak Utuh

Selain itu, dalam rekaman yang ditampilkan, tidak terlihat adanya kondisi korban yang menunjukkan telah mengalami kekerasan berat. Bahkan disebutkan korban masih dapat beraktivitas normal.

“Dalam rekaman, dia masih bisa naik turun tangga berulang kali,” kata Togar.

Jonson Sibarani menambahkan, potongan rekaman yang tidak ditampilkan diduga memuat peristiwa penting, termasuk dugaan bahwa justru korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain.

BACA JUGA: Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Keterangan Saksi Janggal, CCTV Diminta Ditayangkan

Kontradiksi Soal CCTV dan Listrik Padam

Perbedaan keterangan juga muncul terkait peristiwa padamnya listrik. Dalam BAP, Lily menyebut mengetahui penyebab listrik padam setelah melihat rekaman CCTV, yang menunjukkan MCB dimatikan oleh seseorang bernama Erwin.

Namun di persidangan, ia justru tidak mengakui secara tegas pernah melihat rekaman tersebut.

“Saya enggak tahu… saya pun gak ingat,” ujarnya.

Ia juga memberikan keterangan yang dinilai tidak selaras soal kondisi pencahayaan di rumah saat kejadian. Di satu sisi menyebut rumah gelap, namun di sisi lain mengaku masih dapat melihat karena adanya pantulan cahaya.

BACA JUGA: Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Jeritan “Tolong” Menggema, CCTV dan Status P21 Disorot

Sementara itu, saksi Irfan Syahputra mengaku datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya teriakan dari dalam rumah.

“Katanya ada teriakan minta tolong. Saya masuk ke rumah lantai satu,” ujarnya.

Ia juga menyebut sempat bertanya kepada Sherly apakah terjadi pemukulan, namun menurutnya terdakwa tidak menyatakan hal tersebut. Pernyataan ini dibantah langsung oleh Sherly di persidangan.

“Tidak benar, saya bilang ada dipukuli dan mau keluar dari rumah,” tegas Sherly.

BACA JUGA: Miris! Hakim PN Medan ‘Nekat’ Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri

Pembelaan Terdakwa dan Harapan Putusan

Usai sidang, tim penasihat hukum menilai keterangan para saksi tidak konsisten dan berpotensi tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

“Aneh ya, sedikit demi sedikit kebenaran itu terbongkar,” ujar Jonson.

Sherly sendiri kembali membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif.

“Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan nama baik saya,” ucapnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi akan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan akhir.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (zas)