“Sayangnya, Walikota Medan sebagai atasan tidak memberikan tindakan tegas. Terkesan membiarkannya,” tuturnya.
FORUM MEDAN | Relawan Kedan Bobby Nasution mengkritik kinerja Dinas Perhubungan Medan. Pimpinan instansi yang mengelola parkir dan penata lalulintas itu dinilai minim prestasi dan jauh dari penjabaran visi misi Walikota Medan.
“Kita meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi, kalau perlu mencopot Kadishub Medan sesegera mungkin. Alasannya, selain minim prestasi, diduga juga banyak persoalan yang merusak instansi Dinas Perhubungan Medan dengan segudang persoalan beliau,” tegas kordinator Relawan Kedan Bobby Nasution, Azmi Hadli kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Salah satu alasannya, ucap Azmi, persoalan video pegawai Dishub Medan joget pamer uang yang sempat viral di media sosial. Aksi joget pamer itu diduga berada di rumah Kadishub Medan, Iswar Lubis MT. “Video itu sangat menyayat hati masyarakat yang sedang berjuang melawan Pandemi Covid-19. Hanya saja, sayangnya Walikota Medan sebagai atasan tidak memberikan tindakan tegas. Terkesan membiarkannya,” tuturnya.
Menurutnya, kinerja Kadis Perhubungan Medan selama ini kurang maksimal, sehingga tidak berhasil menjabarkan visi-misi Walikota Medan dalam penanganan lalulintas dan penataan perparkiran. Buktinya, Walikota Bobby Nasution sempat menegur langsung oknum juru parker di depan banyak orang, termasuk saat itu di depan Kadishub, terkait double parking di salah satu titik Kota Medan. “Kejadian ini sangat memalukan!” tegasnya.
Azmi menilai double parking yang termonitor Walikota, membuktikan citra administrasi Dinas Perhubungan sangat lemah. Padahal, parking pada titik tersebut telah di kelola sebegitu canggih degan menggunakan sistem elektronik.
Double parking, ujar Azmi, dinilai sebagai kelalaian Kepala Dinas Perhubungan Medan. Sebab, jika benar juru parkir manual itu memegang SPT manual, dan menjadi kewajibannya juga untuk mengumpulkan PAD dari hasil parkir di lokasi tersebut, serta disetorkan pada salah satu PHL Dinas Perhubungan.
“Lalu dimana salahnya juru parker, PHL dan Kabid Parkir? Kalau ditinjau dari SPT manual yang ada, sepengatahuan izin lokasi parkir manual tersebut terbit karena ada tanda tangan Kepala Dinas yang berbentuk SPT (surat perintah tugas) dan kartu pengenal juru parkir manual juga ditanda tangani kepala dinas. Sebegitukah kerja Kepala Dinas, sehingga tidak mngetahui bahwa lokasi tersebut sudah tertata degan canggih dengan sistem elektronik,” paparnya.
Dikatakan, apabila benar kepala dinas tidak ada mengeluarkan izin manual (SPT) terhadap lokasi tersebut, maka kepala dinas wajib melakukan upaya sikap tegas terhadap anggotanya. Akan tetapi, apabila lokasi tersebut ada surat tugas (SPT) manualnya, maka publik akan serius menilai kinerja kepala dinas tersebut.
“Kesalahan atau kelemahan dalam bertugas, akan sulit terjadi pada anggota, melainkan kelalaian daripada pimpinan pada tiap instansi masing-masing. Untuk itu, kita berharap Walikota Medan memberikan tindakan tegas kepada bawahannya tersebut demi perbaikan kinerja Pemko Medan ke depannya,” pungkas Azmi.








