DAERAH  

Ini Kata dr Mustafa Kamil Adam, Pencegahan Lebih Baik, Pecandu Direhab

1 29

FORUM MEDAN | Peredaran narkotika telah menyengsarakan dan membunuh seluruh rakyat Indonesia. Terkhusus di 4 kecamatan di ujung Utara, Kota Medan.

“Peduli dengan keluarga, lingkungan dan pencegahan dianggap lebih baik dari mengobati,” kata Anggota DPRD Sumatera Utara dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD, Minggu (6/3/2022).

Narkotika adalah barang haram yang harus dihindarkan dari keluarga, lingkungan serta orang terdekat.

Menurut Legislator Partai Nasdem ini, untuk pencegahan harus dilakukan sedini mungkin dan melakukan kegiatan positif sehingga menghindarkan pengaruh buruk narkoba.

“Kegiatan positif harus dilakukan seperti berolah raga dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta,” singgung dr Mustafa Kamil Adam yang duduk di Komisi E DPRD Sumut.

Dan wakil rakyat tersebut, mengapresisasi pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan yang telah melakukan operasi Antik (anti narkotika) atas keresahan warga terhadap narkotika.

“Mari bekerjasama dengan pihak Kepolisian agar persoalan narkoba bisa diminimalisir,” tutur dokter ahli penyakit dalam itu.

Dan hal yang paling urgent adalah pihak Kepolisian jangan lagi memenjarakan orang yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika. Seharusnya mereka direhab bukannya dipenjara.

“Aparat Kepolisian kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke penjara,” beber Anggota Dewan Dapil I Provinsi Sumut.

Padahal seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang itullah yang pantas digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan ‘hukuman’ berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia.

”Memasukkan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi. Pasal 111 dan 112 (UU nomor 35 tahun 2009) harus digunakan untuk orang yang menguasai narkoba. Penyalahguna harusnya dikenakan pasal 127 (undang-undang narkotika),” jelas dr Mustafa Kamil Adam.(man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *