FORUM ASAHAN | Seorang perangkat desa di Kecamatan Rahuning, Asahan, diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 11 huruf h Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang larangan perangkat desa menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Parpol). Ulahnya itu ditengarai telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Keterangan diperoleh dari warga sekitar, oknum perangkat desa itu bekerja dari 2017 sampai sekarang. Hanya saja, sang oknum tersebut membantah dirinya masih berapiliasi pada partai politik tertentu. Ia mengaku sudah mengundurkan diri sejak diangkat menjadi perangkat desa.
“Sudah. Saya sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke kantor partai. Silahkan konfirmasi kepada pengurus partai di Kabupaten Asahan,” katanya menjawab konfirmasi wartawan, belum lama ini.
Camat Rahuning, Muhammad Yasir, membenarkan oknum perangkat desa tersebut masih menjabat sampai hari ini. Meski begitu, Yasir mengaku tidak mengetahui bahwa selama ini sang perangkat desa itu masih menjadi pimpinan salah satu partai politik. “Kita akan proses dan akan memanggil yang bersangkutan secepatnya. Karena beliau (oknum perangkat desa) itu telah menerima honor dari Pemkab Asahan,” tutur Muhammad Yasir setelah melihat SK pengangkatan oknum tersebut sebagai ketua partai tertentu.

Hal senada disampaikan Kadis Pemerintahan Desa Pemkab Asahan, Hermansyah Siregar. Ia juga mengaku tidak mengetahui oknum perangkat desa tersebut menjadi pengurus partai politik di Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.
Menyinggung monitoring dan pengawasan terhadap perangkat desa, Hermansyah tidak menjawab. Ia malah menghindar dengan dalih hendak rapat bersama bupati. “Mau rapat, dipanggil Pak Bupati,” kilahnya sembari berlalu.
Secara terpisah, Inspektorat Asahan merespon positif adanya informasi oknum perangkat desa yang rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik. “Akan segera diproses. Kita panggil. Apabila terbukti, kita minta agar beliau memulangkan dana dan honor yang telah diterimanya selama beberapa tahun. Karena ini juga sudah termasuk korupsi yang dilakukan secara terencana,” sebut Ruslan, Sekretaris Inspektorat Pemkab Asahan.
Dari penelusuran wartawan, ternyata bukan hanya oknum perangkat desa saja yang menjabat pengurus partai politik, sejumlah pengurus PKH dan penyuluh agama juga ditengarai telah berapiliasi menjadi pengurus partai. Mereka konon disebut-sebut telah menerima honor selama bertahun-tahun.
“Kita berharap penegak hukum dapat menindak oknum-oknum perangkat desa dan PKH serta penyuluh yang menikmati uang negara dengan menjadi pengurus partai politik,” tutur tokoh masyarakat Asahan, Heri Setiadi. (tim)







