Sedangkan tahapan pencairan THR, Marwadi menyebutkan, beberapa hari lalu pihaknya telah menerima Peraturan Pemerintah dan salinan Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dilanjutkan dengan menyiapkan Peraturan Walikota untuk pencairan THR. Sehingga pada Rabu (20/4/2022) kemarin, THR mulai dicairkan.
Untuk Rabu kemarin, selesai untuk 20 SKPK. “Sisanya pada Kamis hari ini. Artinya, sekarang ini kita sudah tuntas membayarkan THR bagi seluruh PNS dan PPPK di Kota Lhokseumawe,” pungkasnya. (adv)








