a. Mengadakan rapat koordinasi dengan semua Kades untuk mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan mengundang Dinas PMD Deli Serdang sebagai narasumber.

b. Tidak memberi rekomendasi persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kades tidak mempedomani ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
c. Segera melakukan fasilitasi dan mediasi penyelesaian masalah jika menerima laporan adanya pengaduan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa baik lisan maupun tertulis.
d. Memerintahkan Kades untuk membatalkan keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila tak berdasarkan rekomendasi tertulis dari Camat.
e. Memerintahkan Kades untuk tidak melakulan pembayaran Siltap dan tunjangan perangkat desa bagi perangkat desa yang pengangkatannya tidak dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
f. Memerintahkan Kades untuk melakukan pengembalian Siltap dan tunjangan yang terlanjur dibayarkan kepada perangkat desa yang pengangkatannya tidak mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan Camat kepada Kades untuk melaksanakan huruf d,e dan f tidak ditindaklanjuti oleh Kades, Camat segera menyampaikan permintaan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades.(man)







