Polisi Tangkap Gondrong Tanam Ganja di Belakang Rumah

Gondrong

FORUM MEDAN | Polisi menangkap Suheri alias bang Gondrong. Pria 37 tahun bertubuh semampai ini ditangkap karena kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya di kawasan Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan bang Gondrong usai ada laporan warga yang menyebut ada lahan pertanian ganja di tengah kota. Laporan itu ditindaklanjuti. Polisi pun menangkap Gondrong berikut menyita pohon ganja yang ditanamnya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penanaman ganja yang dilakukan pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Rabu (26/5/2021).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pohon ganja setinggi satu meter. Petugas pun mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

Kekinian pelaku dan barang bukti tujuh batang daun ganja diboyong ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dibawa ke mako guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *