FORUM LABUHAN DELI | Persoalan dugaan Kades Manunggal Muc terima uang aliran judi dadu dari Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli terus memanas, Rabu (15/6/2022).
Singkat cerita persoalan terima uang judi dadu tersebut menjadi viral hingga diduga sampai-sampai Kades Muc mencari suaka ke pejabat tinggi di Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui diduga aliran judi dadu ditransfer setiap bulannya melalui rekening ajungan tunai mandiri (ATM) kepada Kades Muc senilai Rp 3 juta.
Dan uang aliran judi itu kabarnya disebut-sebut dijadikan untuk pembayaran angsuran mobil pribadinya Toyota Avanza warna hitam BK 13XX XX.
Seperti yang dikutip dari situs mui.or.id bahwasannya Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online).
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/22).
Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.







