HUKUM  

Silang Sengkarut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Manunggal Bakal di-PTUN-kan

Sekdes
Sekdes Manunggal Julkarnain Siregar dan 2 Kadus yaitu Abdul Rahim serta Cahyadi bakal mem-PTUN kan Kades Manunggal

FORUM LABUHAN DELI | Silang sengkarut persoalan pemberhentian Sekdes Manunggal Julkarnain Siregar dan 2 Kadus yaitu Abdul Rahim serta Cahyadi meruncing. Kades Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Muchlisin bakal di-PTUN-kan, Senin (13/6/2022).

Pemberhentian perangkat desa tersebut diduga karena ketiganya membelot dan tak mendukung Kades Muchlisin saat pemilihan Kades serentak di Kabupaten Deli Serdang.

Kini Kades Manunggal Muchlisin menunjuk Sekdes yang disebut-sebut Jangga serta mengangkat 2 kadus yang baru menggantikan 3 perangkat desa yang lama.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 30 Mei 2022 terkait permasalahan yang muncul di banyak desa se-Kabupaten Deli Serdang.

Akhirnya upaya keberatan pun dilakukan Sekdes serta 2 Kadus dengan mengirimkan surat keberatan ke kantor Desa Manunggal.

Diketahui Julkarnain dan Abdul Rahim serta Cahyadi 3 diberhentikan pada tanggal 30 Bulan Mei 2022 kemarin.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *