- Dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman.
- Cek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter.
- Tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
- Pisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
- Tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki sprin penahanan.
- Keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasillnya kepada pimpinan. (Dedi)
Kapolrestabes Medan : Tahanan Polri Juga Memiliki Hak yang Harus Dijaga







