Demo APPSINDO di Kantor Walikota Medan Mendadak Batal, Digembosi Atau Permainan?

EPZA
Ketua Pengurus Besar Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran (EPZA) SH MH

FORUM MEDAN | Publik kecewa. Suara sumbang dugaan permainan mendera Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Medan. Faktanya, seruan aksi menyuarakan aspirasi pedagang pada Senin, Selasa dan Rabu (27-27-29, Juni 2022) di Kantor Walikota dan DPRD Medan, mendadak dibatalkan. Padahal selebaran aksi sudah bertebar ke sejumlah media massa.

Rencana aksi itu semula mengusung tema; Copot Dirut PUD Pasar Kota Medan yang dinilai tak mampu menciptakan pasar yang bersih dan nyaman. Segera pengoperasian Pasar Aksara tanpa membayar sepeserpun. Selidiki dugaan karyawan siluman yang masuk ke perusahaan yang akhirnya menciptakan kekisruhan dan memberatkan keuangan perusahaan.

Namun, secara mengejutkan aksi tiba-tiba dibatalkan. Padahal, sejumlah media massa sudah mempublish informasi aksi selama tiga hari berturut tersebut. Ratusan Satpol PP Pemko Medan juga sudah siaga di Kantor Walikota Medan.

Akan tetapi, melalui surat DPD APPSINDO, Nomor 024/DPDAPPSINDO-Mdn/Pembatalan Aksi/VI/2022, aksi dibatalkan. Surat itu ditujukan buat Kapolrestabes Medan cq Kasat Intelkam yang ditandatangi oleh Ketua DPD APPSINDO Kota Medan, H Masrizal Manday SE.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Medan Masrizal Mandai SE, dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut belum bersedia memberikan keterangan.

Menyikapi pembatalan penyampaian aspirasi APPSINDO Kota Medan, Ketua Pengurus Besar Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran (EPZA) SH MH, menilai sangat politis.

Kuat dugaan kalau kegiatan bersekala besar yang akan dilakukan pedagang itu digembosi atau adanya indikasi lain?  “Sangat politis pembatal itu. Kuat dugaan digembosi dan atau ada udang dibalik batu,” sindir EPZA.

Pria yang konsesn menyoroti persoalan publik ini sungguh sangat menyesalkan adanya pembatalan penyampaian pendapat tersebut. “Sangat disesalkan pembatalan ini, harusnya dilanjutkan. Hak berpendapat dan menyampaikan aspirasi dimuka umum dilindungi oleh undang-undang,”jelas EPZA.

Ditegaskan EPZA, kalau menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi;

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang

Sebelumnya tema akan diusung APPSINDO Kota Medan, setelah ditemukannya dugaan kutipan dilakukan PD Pasar terhadap pedagang yang kembali akan menempati Pasar Aksara.

Pasar Aksara yang terbakar pada 2016 silam, kini telah dibangun dengan menggunakan dana APBN sebesar 94 milyar. Jumlah kutipan dilakukan terhadap pedagang bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Besaran biaya kontribusi tersebut tercantum dalam selebaran Keputusan Direksi Perusahaan Umum daerah Pasar Kota Medan tentang Penetapan Besaranya Biaya Kontribusi Penyediaan Fasilitas/Prasarana Kios/Stand Pasar aksara Kota Medan yang ditandatangani oleh Dirut PUD Pasar, Suwarno tanggal 17 Juni 2022.

Dalam surat tersebut dicantumkan besaran kontribusi berdasarkan letak kios yang ada.

Berikut data besaran kontribusi untuk kios tersebut. Kios emas Rp 15 Juta (Lantai 1), Kios Kain/Sepatu/Tas dan Tukang Jahit Rp 12 Juta (Lantai 1) dan Rp 9,5 Juta (Basement).

Kios Barang Sampah, Kelontong/Beras/Pecah Belah/Gilingan Kopi/Bumbu/Cabut Bulu Ayam Rp 9,5 Juta (Basemen)

Kemudian, Kios Barang sampah/Makan/Minuman/kukur kelapa Rp 8,5 juta (Lantai 2).

Lalu, stand daging Rp 7 juta (lantai 2), Stand Barang Sampah Rp 6,5 juta (Lantai 2), Stand Ikan Basah Rp 6 Juta (Lantai 2), Stand Kukuran Kelapa Rp 6 Juta (Lantai 2).

Stand Makanan/minuman Rp 5 juta (lantai 2), Stand Sayur Rp 5 juta (Lantai 2).

Sedangkan, Kios Barang Sampah Rp 10 Juta (Mezzanine) dan Stand Barang Sampah Rp 7 Juta (Mezzanine). (Deres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *