FORUM MEDAN | Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), terus melakukan terobosan. Administrasi ditata rapi menggunakan sistem digitalisasi. Pelayanan publik juga ditingkatkan dengan memberi berbagai kemudahan. Tujuannya agar seluruh masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
“Sekarang mengurus BPJS Kesehatan, pelayanan informasi dan pengaduan, bisa hanya melalui ujung jari Anda. Tidak perlu ke kantor BPJS. Sangat mudah sekali. Cukup buka aplikasi CHIKA dan PANDAWA di android,” ucap Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syahputra didampingi Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik Rahman Cahyo beserta staf, Karina Oktaviana Meliala kepada media di RM Koki Sunda Medan, Selasa (28/6/2022).
“Lewat aplikasi CHIKA (chat assistent) ini peserta BPJS tidak perlu keluar rumah untuk mengunjungi kantor BPJS Kesehatan guna menyelesaikan berbagai keperluan,” kata Supriyanto.

Ia menjelaskan CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh Artificial Intelligence seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.
“Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp,” terang Supriyanto.
Selain itu, tambahnya lagi, juga diluncurkan aplikasi PANDAWA yang merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Dengan PANDAWA peserta akan terhubung dengan admin yang ada di Kantor Cabang dan peserta dapat mengurus administrasi JKN-KIS hanya dengan chat melalui WhatsApp.
Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik Rahman Cahyo menambahkan melalui PANDAWA, peserta bisa mendapatkan berbagai pelayanan yang biasanya didapat di Kantor Cabang tanpa harus keluar rumah.
Seperti daftar Peserta Baru, Tambah Anggota Keluarga, Daftar Bayi Baru Lahir, Ubah Jenis Kepesertaan, Ubah Data Identitas, Ubah Data Golongan & Gaji, Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP), Penonaktifan Peserta Meninggal, Perbaikan Data Ganda dan Pengaktifan Kembali Kartu.
“PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pada waktu jam kerja, ” beber Rahman Cahyo.
BPJS Kesehatan juga memberi kemudahan pembayaran tunggakan. Seandainya peserta menunggak iuran sampai 5 tahun, cukup hanya membayar 24 bulan saja, maka tunggakan dianggap lunas dan kartunya pun aktif atau bisa digunakan untuk berobat kembali.
Bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Medan, tambah Supriyanto, tidak perlu repot repot lagi memikirkan kartu kepesertaan namun cukup menunjukkan KTP pasti terlayani di seluruh rumah sakit, Puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan. Sistem baru ini berlaku bagi seluruh peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional) -Kartu Indonesia Sehat termasuk kategori PBI atau lebih dikenal BPJS Gratis.







