FORUM MEDAN | Seorang pengusaha ekspor seafood di Belawan, Medan, dilaporkan anak dan istrinya ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset dan keuangan perusahaan.
Didampingi kuasa hukum Komala Masri SH MH, pelapor Ary Wahyuni (45) dan Beliana Putri (21) warga Komplek Center Point, Jalan Besar Marelan Raya, Kota Medan, melaporkan Herman Tandiah ke Polda Sumut, pada 30 Mei 2022.
Laporan Ary dan Beliana diterima Polda Sumut dengan nomor: LP/B/957/V/2022/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Mei 2022.
Diketahui, Herman Tandiah menjabat sebagai Direktur Utara PT. Sumber Usaha Nusantara (SUN) yang bergerak di bidang ekspor perikanan ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Australia.
Sementara, Ary Wahyuni menjabat Wakil Derektur, dan anaknya Beliana Putri sebagai pemegang saham atau Komisaris PT. Sumber Usaha Nusantara.
“Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang nangani laporan saya dan anak saya. Juga sudah saya terima SP2HP Nomor: B/1455/VI/2022/Ditreskrimum,” ujar Ary Wahyuni dan Beliana Putri di Medan, Sabtu 2 Juli 2022.








