Pengusaha Ekspor Seafood Belawan Dilaporkan Istri dan Anaknya ke Polda Sumut

Pelapor dan Terlapor
Ary Wahyuni (berhijab) melaporkan suaminya Herman Tandiah (singlet hitam) ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset dan keuangan perusahaan. Foto Ist

Menurut Ary, ia dan anaknya melaporkan Herman Tandiah ke Polda Sumut, dikarenakan sampai saat ini mereka tidak pernah mendapatkan hak dari hasil usaha ekspor ikan yang sudah berjalan sejak lama.

“Memang tahun 2020 itu baru ada perusahaan (PT. SUN) kami. Namun sampai dengan saat ini, saya sebagai wakil direktur, anak saya Beliana Putri sebagai komisaris tak ada menerima hasil, apalagi mengetahui keuangan perusahaan. Ini yang kami tuntut, tetapi sampai saat ini tak diberikan si Herman Tandiah,” kata Ary.

“Apalagi papa (Herman Tandiah) saya diam-diam sudah menikah lagi dengan janda, jangan kan ibu saya, saya sendiri pun sudah tidak ada wewenang lagi dibuatnya. Padahal saya komisaris perusahaan itu,” sambung Beliana Putri.

Terlapor
Herman Tandiah

Ary dan Beliana Putru pun mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

“Sudah dimintai keterangan sama polisi. Saya dan anak saya sangat berharap kepada polisi untuk hak hak kami bisa kami dapatkan. Saya dan anak saya hanya menuntut keadilan, hanya sama polisi kami bisa memohon keadilan itu,” kata Ary Wahyuni.

Sementara, Herman Tandiah yang dihubungi melalui telepon dan WhatsApp nomor 085261700633 belum juga bisa terkonfirmasi terkait dirinya diloporkan istri dan anaknya ke Polda Sumut. (res/za)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *