Lebih lanjut Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan untuk Bidang Intelijen Kejati Sumut telah melakukan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Desa (penyuluhan hukum kepada Kepala Desa di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang), Jaksa Daring lewat akun media sosial Instagram yang bisa diikuti semua kalangan dan Jaksa Menyapa di Radio mengusung topik yang berbeda-beda dengan tujuan memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
“Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen telah melakukan berbagai inovasi, pelayanan pengaduan yang cepat melalui PTSP berbasis teknologi, layanan pengaduan hotline dengan respon yang cepat, dan pemberlakuan Jaksa piket untuk melayani masyarakat yang mencari informasi,” kata Yos.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, kata Yos A Tarigan, jumlah perkara yang ditangani Kejati Sumut sejak Januari 2022 sampai Juli 2022 untuk perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya 542 perkara. Untuk penghentian perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice sebanyak 84 perkara.
“Terobosan Kejatisu dalam menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” tandasnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut sampai Juli 2022 sudah melakukan penyidikan terhadap 50 perkara, terdiri dari Kejatisu 11 perkara, Kejaksaan Negeri 35 perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri 4 perkara.
Penuntutan 12 perkara, terdiri dari Kejatisu 10 perkara, Kejaksaan Negeri 2 perkara. Eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut ada 13 perkara.







