Mengaku Sebagai Advokat, Razman Arif Nst Dilaporkan ke Polres Jaksel

Ikhwaluddin Simatupang
Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum saat melaporkan Razman Arif ke Polres Jakarta Selatan

FORUM MEDAN | Razman Arif Nasution dilaporkan oleh advocat asal Medan Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1808/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/PMJ pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022.

Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum melaporkan Razman Arif Nasution yang mengaku sebagai advokat dan menggunakan gelar Sarjana Hukum.

Menurut mantan direktur LBH Medan ini, Razman Arif Nasution tidak berhak menggunakan gelar sarjana hukum apalagi mengakui sebagai advokat.

Peristiwa yang di laporkan Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum terjadi pada bulan Mei tahun 2014 yang dapat dilihat pada website Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02/PHPU-FPD/XII/2014 tanggal 15 Juni 2014.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Razman Arif Nasution menggunakan gelar sarjana hukum pada tanggal 17 Mei 2014 sebagai kuasa hukum calon DPD Drs H Syariful Mahya Bandar, MAP, Daerah Pemilihan Sumatera Utara.

Menurut Ikhwaluddin yang juga mantan Direktur LBH Medan ini, dalam dokumen Surat Kuasa yang diperolehnya, Razman Arif Nasution menangani perkara calon DPD bersama dengan Advokat Senior Dr H Eggi Sudjana SH MSi.

“Saya hormat kepada senior saya, advokat bang Eggi Sudjana. Saya yakin bang Eggi tidak mengetahui bahwa Razman Arif Nasution pada tanggal 17 Mei 2014 belum memperoleh gelar sarjana hukum apalagi disumpah menjadi advokat. Sebagai mana juga saya yang pernah menjadi kuasa hukum dari Razman Arif Nasution pada tahun 2009. Jadi saya maupun bang Eggi, menurut saya, saya sendiri dan bang Eggi Sudjana tidak mengetahui Razman Arif Nasution belum berhak menyandang gelar sarjana hukum dan advokat,” tukas Ikhwaluddin Simatupang.

Ikhwaluddin  mengaku baru mengetahui hal itu di Bulan Juli 2022. Itupun karena ada perdebatan ijazah Sarjana Hukum dan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

“Karena itulah saya melaporkan Razman Arif Nasution diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 263 KUHPIDANA dan Pasal 69 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Saya telah memiliki 4 Alat Bukti Surat termasuk Surat Kuasa yang ditandatangani Razman Arif Nasution serta alat bukti lainnya. Karena pembuktiannya sederhana berupa dokumen dokumen yang telah saya miliki dan akan saya serahkan ke pihak penyidik,” katanya seraya berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terlebih dahulu memanggil saksi dan terlapor. (zas/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *