FORUM MEDAN | Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang mencuat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk kemungkinan dampaknya terhadap satuan kerja di daerah.
Ketua PW ISARAH Sumut Abdul Thaib Siahaan menyatakan, penanganan perkara yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Imipas tidak boleh berhenti pada individu tertentu, tetapi harus ditelusuri secara komprehensif hingga ke tingkat wilayah apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, dugaan praktik penyimpangan yang terjadi di pusat berpotensi memiliki keterkaitan dengan sistem tata kelola birokrasi yang lebih luas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap seluruh rantai kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami meminta penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Jika memang terdapat dugaan praktik pemerasan, penyalahgunaan jabatan, atau gratifikasi yang melibatkan pihak lain, maka harus diungkap hingga tuntas tanpa pandang bulu,” ujarAbdul Thaib Siahaan dalam keterangannya di Medan, Kamis (4/6/2026).
PW ISARAH Sumut juga menyoroti berbagai isu yang selama ini berkembang terkait proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan. Menurut organisasi tersebut, berbagai informasi yang beredar di masyarakat perlu diuji melalui proses hukum yang objektif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Di Sumatera Utara sendiri, wilayah kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki cakupan yang cukup besar. Berdasarkan struktur organisasi yang berlaku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membawahi sejumlah Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta berbagai Unit Pelaksana Teknis lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Karena itu, PW ISARAH Sumut menilai pengawasan terhadap tata kelola birokrasi dan pengisian jabatan strategis harus menjadi perhatian serius pemerintah. Transparansi dalam promosi dan mutasi dinilai penting untuk menjaga integritas institusi serta mencegah munculnya dugaan praktik jual beli jabatan.
Selain meminta aparat penegak hukum bekerja secara maksimal, PW ISARAH Sumut juga mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup sistem pengawasan, mekanisme promosi jabatan, hingga penguatan pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
PW ISARAH Sumut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara terbuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai hukum. Namun sebaliknya, asas praduga tak bersalah juga harus dihormati sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
PW ISARAH Sumut berharap pengusutan kasus tersebut dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat terus terjaga. (rel)







