bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias. Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama”. Dan diberi tanda bukti P-10, padahal Klient Marimon tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klient Marimon melaporkan saudara Usman alias. Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat, namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap serta Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO), maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan kepihak yang berwajib dan Marimon sebagai kuasa hukum korban menghimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka karena potensial melanggar hukum Pasal 221 KUHPidana dan kepada kuasa hukumnya sebagai bagaian dari penegak hukum supaya jangan menutupinya.
Bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah, makanya saat ini Marimon sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Usman alias Akiong, artinya terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut, dan semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang.
Kuasa Hukum korban meminta kepada penyidik Polrestabes Medan supaya melakukan pencekalan kepada tersangka, karena dikwatirkan melarikan diri ke luar negeri yang justru semakin mempersulit/menghambat proses hukum yang semakin merugikan klien Marimon sebagai pencari keadilan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku yang masuk DPO masih diburu petugas. “Doakan secepatnya pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan, ” tandasnya.







