FORUM MEDAN | Usman Alias Akiong, terpidana penipuan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi, sekarang Usman alias Akiong ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan saat ini Polrestabes Medan telah menetapkan Usman alias Aking masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena Usman alias Akiong diduga tidak ada lagi ditempat/alamat tempat tinggalnya.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari “Law Office Nainggolan & Partners ” yakni Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung, S.H, Jegesson P Situmorang, SH kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Sesuai surat Penetapan DPO No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
Marimon Nainggolan,SH.,MH Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya bahwa pada tahun 1998 saat Krisis Moneter, di mana Usman alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno, SH sebagai Notaris di Medan ketika itu dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dan saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang Usman alias Akiong di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB besrta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi, selanjutnya Klient Marimon menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Usman alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan Usman alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga Usman alias Akiong, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan;







