FORUM MEDAN | Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMN) Kabupaten Simalungun, semakin menyeruak. Massa dari Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara, menengarai kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara tersebut, terkesan “didinginkan”. Karena itulah, massa SAMPAI menggelar aksi yang ketiga kalinya di Kejati Sumut, Kamis 25 Agustus 2022.
Massa SAMPAI ke Kejati Sumut mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka Nomor Surat: 067/SAMPAISU/LP/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022 soal dugaan tindak pidana korupsi di DPMPN Simalungun terkait proyek pengadaan bibit pohon yang dananya bersumber dari Dana Desa anggaran 2022.
“Kami datang untuk mempertanyakan laporan dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Des Kabupaten Simalungun. Kasus ini terindikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara khususnya dana desa,” ucap Koordinator Aksi, Zulfahri Tambusai saat berorasi di depan Kantor Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan tebang pilih dalam penegakan hukum dan jangan main mata dengan oknum, karena kami tahu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah lembaga hukum tertinggi di Sumatera Utara yang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang dan mengungkap aktor intelektual dugaan korupsi Pengadaan Bibit Pohon di Kabupaten Simalungun. Kami menduga adanya keterlibatan Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun,” sambung Zulfahri.
Dalam proses pengadaan bibit tersebut, disebutkan banyak kejanggalan dan mark-up harga yang tidak wajar. ‘Diduga kuat adanya intervensi manipulasi hasil musyawarah desa serta dugaan pengkondisian pemenang Vendor yang syarat KKN,” katanya.

Massa SAMPAI Sumut dalam aksi itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses laporan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara sesuai surat Nomor: 067/SAMPAI-SU/LP/VI/2022 pada tanggal 17 Juni 2022.
Selain itu meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Jonni Saragih selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun yang diduga kuat telah melakukan pesekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang jabatan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok yakni dalam program Desa Tanggap Perubahan Iklim. Program tersebut diantaranya adalah pengadaan Bibit Pohon Durian, Pohon Mangga dan Pohon Kelapa yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022
Massa SAMPAI juga meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitment Kegiatan (PPK), Perusahaan penyedia bibit: CV. Rika Sanjaya, CV. Sahabat Tua, dan perusahaan lainnya. Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang sistematik dan terencana demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok pada pengadaan bibit pohon Durian, Mangga, dan Kelapa yang diduga kuat negara dirugikaan Rp.2.700.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022.
Tak hanya itu, SAMPAI pun meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tingi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa seluruh Pangulu se Kabupaten Simalungun yang menganggarkan Dana Desa untuk pembelian bibit pohon T.A 2022 diduga kuat adanya permainan jahat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adanya figaan manipulasi hasil musyawarah desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera utara jangan main mata. Segera ungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait pengadaan bibit pohon yang Bersumber dari Dana Desa T.A 2022. Segera tegakkan hukum yang seadil-adilnya,” teriak Zulfahri membacakan pernyataan sikap.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tuturnya.
Setelah menyampaikan orasi sekitar satu jam, kemudian masa aksi diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagian intel, Juliana PC Sinaga. “Mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami cek ke dalam tadi surat kalian Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara bahwasanya sudah dikirim berkas-berkas ini ke Simalungun pada tanggal 26 Juli 2022 dan sudah kami kirim tinggal menunggu info selanjutnya, karena tempat kejadiannya di Kabupaten simalungun,” katanya.
Menyinggung persoalan kapan kasus ini bisa diselesaikan? “Kami tidak bisa pastikan, ya kalau bisa secepatnya bisa selesai dan kami pasti pantau terus kasus ini. Terimakasih,” tutup Juliana menenangkan massa.
Sebelum membubarkan diri, masa aksi berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas. (zas)







