DAERAH  

Kades Telaga Tujuh Bakal Dilapor Warga ke Kejaksaan, Dugaan Selewengkan Dana BUMDes

cefa58fb e578 49b9 83e1 9b0cb7c49c1d
Ilustrasi Gambar

FORUM LABUHAN DELI | Persoalan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) kian memanas. Adanya indikasi permainan dana BUMDes yang dipakai untuk kampanye Pilkades Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, pada tahun 2022 telah ada titik terang. Kini Kades Sunarto terlihat kasak kusuk membenahi alur keluar masuk pembukuan BUMDes Telaga Tujuh Sejahtera (Tujera), Senin (12/9/2022).

Informasi dari sumber yang layak dipercaya, Kades Sunarto saat ini kelimpungan membenahi neraca keuangan Bumdes Tujera yang diduga fiktif.

Kades Sunarto diduga mengirim utusan kepada pengurus BPD Desa Telaga Tujuh agar mau diajak bekerjasama.

Diketahui yang pernah diberitakan di forumkeadilansumut, diketahui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021 Ketua BUMDes Tujera Desa Telaga Tujuh Misno belum juga dilaksanakan.

Dan anehnya tanpa musyawarah dan meninggalkan BPD Desa Telaga Tujuh, Kades Sunarto mengangkat Ketua BUMDes yang baru bernama Sugianto.

Malahan kini disebut-sebut Bumdes Tujera mendapatkan suntikan dana segar dari ADD 2022  yang keberadaannya sulit diketahui.

Dengan usaha gas bersudsidi 3 kilogram hingga kini belum ada laporan yang valid terkait keuangan, sehingga warga menduga ada kejanggalan dan bobroknya manajemen BUMDes Tujera Desa Telaga Tujuh.

Informasinya dengan alasan dokumen rahasia negara Kades Sunarto enggan memperlihatkan data neraca pembukuan Bumdes Tujera.

Konfirmasi wartawan kepada Kades Telaga Tujuh Sunarto dalam persoalan BUMDes Tujera tak mendapat jawaban.

Kiriman konfirmasi terlihat dibaca Kades Sunarto namun dirinya enggan menjawab.

Penelusuran awak media, salah satunya adalah seperti yang dikutip dari baliexpress.jawapos.com korupsi dana Bumdes Amarta di Desa Patas. Disini Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan 1 orang tersangka dan menahan Ketua Bumdes Amarta Desa Patas, Hernawati terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

Hernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (20/1/2022) usai dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Buleleng, Bali.

Kerugian yang akibatkan oleh perbuatan Herniati, mencapai Rp 511 juta lebih. Akibat perbuatannya Hernawati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila dalam 20 hari kedepan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *