Telusuri Gula Rafinasi, Disperindag Sumut Segera Periksa PT MSI

3

Penelusuran media di aplikasi BPOM Mobile, GulaVitPIR produk PT Pesona Inti Rasa Kota Medan Sumatera Utara memiliki 2 izin edar yakni, MD 251428007520 dengan kemasan 25 dan 50 Kilogram dan MD 251428013520 dengan kemasan yang sama.

Kedua izin edar ini dalam informasi produk tertera keterangan nyaris sama yakni Nama Produk Gula Kristal Putih, Merk GulaVitPIR, Kemasan Karung Plastik (25kg, 50kg), Pendaftar & Importir PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.

Izin edar yang sama dengan Nomor MD 251428013520 juga tertera dalam BBPOM Mobile dengan merk GulaVitPIR dengan detail sama hanya pada kolom Pabrik tertera Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dikutip dalam laman Legal Smart Channel Kemenkum HAM 2022 di link https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777, menjawab pertanyaan willy martines sayoga tentang : Apakah alasan pembuat peraturan perundang-undangan melarang pendistribusian gula rafinasi untuk konaumen akhir dan apakah gula rafinasi mempunyai dampak bagi kesehatan.

2

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H., M.H: Berdasarkan SK Menperindag Nomor 527/MPT/KET/9/2004 disebutkan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Gula rafinasi atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecoklatan.

Selanjutnya penyaluran dan pemakaian gula rafinasi ini juga dibatasi. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/Per/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan menjelaskan Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional. Alasan gula rafinasi untuk konsumsi akhir mengingat gula jenis rafinasi dapat menyebabkan kenaikan gula darah dalam jangka waktu yang cepat. Hal ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit kronis lainnya.

Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit. Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi.

Hal ini menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya. Anda akan mengalami pengeroposan tulang jika Anda mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.

Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan mengapa gula rafinasi tidak disarankan dikonsumsi langsung bagi konsumen akhir. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *