FORUM JAKARTA | Pimpinan Pusat Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang. Aksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kenaikan kuota impor garam di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada periode 2016-2022.
Hal ini disampaikan Rizal Nasution selaku Direktur Eksekutif Kampak Merah Putih di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
“Kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022,” ucapnya.
Saat ditanya, terkait aksi yang akan digelar nanti, Rizal menjelaskan bahwa ada beberapa tuntutan yang akan mereka sampaikan saat unjuk rasa nanti. Di antaranya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Menteri Perindustrian periode 2016-2019 Airlangga Hartarto karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam menentukan kuota impor garam industri.
“Yang pertama kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Menteri Perindustrian periode 2016-2019 Airlangga Hartarto karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam menentukan kuota impor garam industry,” terangnya.
Rizal juga meminta agar Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Yang kedua kita minta agar Kejagung segera menetapkan tersangka dalam perkara ini,” paparnya.
Kemudian yang terakhir, ujar Rizal, meminta agar Kejagung memanggil 21 perusahaan importir garam industri tahun 2018.
“Kami juga meminta agar Kejaksaan Agung memanggil 21 perusahaan importir garam tahun 2018 yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 dan perusahaan yang terindikasi melanggat Peraturan MenteriĀ Perdagangan (Permendag) No 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam, menyebut importir garam industri tak boleh memperdagangkan atau memindahtangankan ke pihak lain, yang berarti garam industri tak boleh masuk pasar garam konsumsi untuk rumah tangga,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. Ā “Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (zas)