Barang Bukti 84 Kg Ganja Dibakar Polisi Usai Ciduk 9 Kurir Narkoba

265a1301 02e0 4c28 9bb6 14491d91e08a
Pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar

FORUM MEDAN | Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja berjumlah besar, menyusul diciduknya

sembilan orang tersangka dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari ke 9 terangka, lebih dari 84 kg ganja kering siap edar atau 84,694 gram disita untuk dijadikan barang bukti.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Kanit II Narkotik, Iptu Hardiyanto yang disapa Didon, SH, MH,  Kanit I Narkotik, Iptu Wisnu, SH, SIK dan kanit III Narkotik, Iptu Marvel, SH, SIK.

Keseluruhan barang bukti berbahaya itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Keprekan/Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at (21/10) siang.

Seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.30 wib di . Di lokasi, polisi meringkus seorang warga berinisial HS (26) warga yang beralamat di lokasi dengan barang bukti 45 balik ganja kering seberat 46000 gram atau 46 Kg.

Di lain tempat yakni di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 22.00 wib, polisi juga menangkap tersangka berinisial, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu, petugas mendapati 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.

Kemudian pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 20.00 wib di Pengangkutan BTN Jalan Jamin Gunting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, perburuan polisi terhadap pelaku narkotika berhasil meringkus, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan MA (23) warga Gang Darmo Dusun IX Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu keduanya menaiki mobil Pik Up hendak mengambil paket dan polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dicek dalam paket karton tersebut, ditemukan 40 bal ganja kering seberat 40 Kg.

Lalu pada Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Sat Res Narkoba Polrestabes Mesan kembali meringkus dua orang tersangka ya ini, LD (24) warga Kala Pemilu, Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah / Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, dan FT (26) warga Kampung Baru Takengon Barat, Desa Takengon Barat Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh. Dari keduanya polisi mengamankan 2 bungkus plastik ganja seberat 2 Kg.

Selanjutnya pada, Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Beringin I Pasar VII Dusun VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, polisi menyita duabkardus berisi ganja kering yang ditemukan warga masyarakat. Ganja kering tak bertuan itu ditaksir mencapai berat 32 Kg. Saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.