FORUM JAKARTA | Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H., M.Hum. menyampaikan sebagai negara hukum, Indonesia telah memiliki sistem hukum yang mandiri,yang bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat Indonesia. Demikian pula kita memiliki penegakan hukum (gakkum) yang diatur sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara sebagai upaya untuk dapat tegak suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana antara tersangka atau terdakwanya terjadi penyertaan (turut serta, deeleneming) atau secara bersama-sama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI).
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Senin (24/10/2022), maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa. Demikian pula telah diatur sistem dan mekanisme peradilan koneksitas, yang merupakan atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam konteks sistem hukum dan sistem gakkum itulah telah dibentuk lembaga peradilan di Indonesia yang meliputi peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara.
“Dengan adanya koneksitas antara kedua kelompok yang berlainan lingkungan peradilannya dalam melakukan suatu tindak pidana, pembuat undang-undang berpendapat, lebih efektif untuk sekaligus menarik dan mengadili mereka dalam suatu lingkungan peradilan saja,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.
Sebagai satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan, Kabandiklat Kejaksaan RI mengatakan Kejaksaan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara memiliki konsekuensi hukum yang menegaskan bahwa Jaksa (penuntut umum) merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Asas ini pun dimuat dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi dari Kongres PBB ke-8 (delapan) tentang Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Terhadap Para Pelaku Kejahatan, di Havana, Cuba pada tahun 1990.
Secara normatif, penerapan asas dominus litis diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa: “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi dan Pengacara Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Penanganan perkara ini tidak terkecuali untuk perkara-perkara koneksitas.
Kabandiklat Kejaksaan RI melanjutkan, meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang “mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.
Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh Undang-undang. Untuk itu, tidak heran apabila dalam Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.
Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara. Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.







