Kabandiklat Kejaksaan RI Buka Upacara Pembukaan Diklat Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas Tahun 2022

1dc82b0c 1b7d 4134 97e7 1ae807214e99
pada Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Senin 24 Oktober 2022

“Sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi dan misi, kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat ditegakkannya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Kabandiklat Kejaksaan RI mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer). Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

“Dengan adanya penegasan dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan terhadap suatu perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan,  khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap Jajaran, yang telah bersedia berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mewujudkan harapan bersama sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi kita khususnya dalam bidang penindakan perkara koneksitas,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Kabandiklat Kejaksaan RI mengatakan sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda. Dari perbedaan itulah hukum sebagai jamu dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga Pendidikan dan Pelatihan ini dapat berjalan dengan baik dan berhasil guna agar memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian. Peningkatan pemahaman dan kemampuan penanganan perkara koneksitas serta pemantapan dalam membangun sinergitas kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Arahan disampaikan oleh Kabandiklat Kejaksaan RI pada Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Senin 24 Oktober 2022. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)