Pintu Digembok Atap Rumah Dijebol, Wanita Tua ‘Disekap’ di Jalan Surabaya Medan

12b0f8f4 4ade 4e21 9a5b e06aafb4a0f4
Rumah kakak beradik berusia renta, Alisa dan Sugito digembok dari luar saat keduanya berada di dalam.

Salim Halim menceritakan, pada Kamis 29 September 2022, seseorang yang mengaku kuasa hukum Nurlinda Paramita, bersama pihak Kelurahan Pasar Baru, Kepling, Babinsa setempat, serta beberapa orang tukang, datang secara paksa memasang tiang peranca di bangunan ruko yang dihuni tua renta ini.

“Tentu saja penghuni protes, karena mereka tidak dibekali surat keputusan, ketetapan maupun kepastian hukum dari pengadilan terkait lahan dan bangunan ruko itu. Mereka datang, langsung mengklaim sebagai pemilik. Merusak bangunan ruko, pintu dicopot, atap seng dibongkar, serta memasang tiang peranca di luar dinding ruko,” terang Salim, yang ditimpali Damos Tampubolon dengan menunjukkan foto dan video aksi perusakan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pada hari berikutnya, meteran listrik juga dicopot dan dibawa kabur oknum berseragam PLN yang dibawa pihak pengacara Nurlinda Paramita. “Padahal, itu meteran pelanggan atas nama penghuni rumah. Dan tak ada pemberitahuan atau surat pengantar sebelumnya dari PLN atas pencopotan meteran listrik tersebut,” ungkapnya.

Salim tak memungkiri, beberapa waktu sebelumnya, mereka menerima undangan pertemuan dengan pihak Kuasa Hukum Nurlinda Paramita di kantor Kelurahan Pasar Baru.

4bfcb0b2 1504 4c92 bcb6 fe481e793592

Ia pun menyesalkan sikap pihak Kelurahan Pasar Baru yang terlihat mendukung aksi terobos paksa ruko oleh pihak pengacara tanpa ketetapan hukum dari pengadilan. Padahal penghuni ruko sudah puluhan tahun tinggal di situ sebagai warga Kelurahan Pasar Baru, warga Kota Medan, yang wajib dilindungi haknya.

“Anehnya lagi, ketika pihak pengacara yang mengaku pemilik datang, beberapa oknum polisi juga ikut mengawal dengan alasan agar tidak terjadi kericuhan. Namun, pada prakteknya, petugas terlihat di pihak pengacara mengaku pemilik lahan. Dan tidak memerdulikan komplain kita terkait legal standing, kepastian hukum kedatangan mereka yang berujung aksi perusakan itu,” sebut Damos Tampubolon SH MH, yang mengingatkan polisi seharusnya mengamankan para pelaku perusakan dan pencurian dari bangunan tersebut.

Salim lebih lanjut menceritakan kronologi awal kisruh lahan dan ruko di Jalan Surabaya itu. Orang tua dari Sugito, Choe Yon Han, menyewa lahan kosong dari orang tua Nurlinda Paramita, Ny B Paramita sejak 70 tahun lalu.

“Di masa-masa itu, ada semacam budaya kental, yang disebut Ciak Teh. Dimana seseorang menyewa lahan selamanya, dan berkewajiban membayar sewa bulanan sebagai ‘upeti’. Karena saat itu lahan juga tidak memiliki surat, maka perjanjian sewa menyewa cukup dengan lisan, dan berlangsung turun temurun,” papar Salim.