FORUM MEDAN | Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh ahli waris Lasdi Arman, bernama Hermawan SH MH selaku anak, terhadap terlapor berinisial SU yang ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkesan lamban, Kamis (22/12/2022).
Diketahui terlapor SU telah mengambil alih perusahaan KMP, menerbitkan dokumen pemberitahuan kepada dua perusahaan rekanan, dimana isinya menyatakan tidak dibenarkan/ diizinkan, pihak selain terlapor SU sebagai Manager Operasional untuk mengawasi/memasuki kawasan di kedua perusahaan pada 3 Juli 2020 dengan cara diduga memalsukan tanda tangan almarhum Lasdi Arman.
“Tanda tangan diforensik dan hasilnya dinyatakan palsu. Jadi SU berupaya membuang kami dari perusahaan yang didirikan almarhum,” beber Hermawan SH MH di Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Rabu (21/12).
Lanjut, Hermawan akibat yang dilakukan terlapor, pihak keluarga almarhum Lasdi Arman dirugikan dengan kehilangan kontrak kerja dan omset perusahaan yang selama ini telah terjalin, karena pihak keluarga tidak dapat mengintervensi perusahaan KMP, yang berhubungan dengan kedua perusahaan itu.
”Berdasarkan hal ini, pihak keluarga selaku ahli waris telah merasa dirugikan oleh terlapor SU, berupa kehilangan kontrak kerja dengan PT Medan Baja Indo dan PT Medan Mesindo, dan pemasukan perusahaan berupa materi jika diperkirakan mencapai 2 Milyar, dengan omset sekitar Rp 160 Juta per bulan jika tidak diputuskan kontrak kerja itu” ungkap Hermawan.
Terpisah, Anita termasuk dalam ahli waris Lasdi Arman, bahwa SP2HP kasus ini telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada bulan September 2022 yang lalu, sementara hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut telah dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dan dinyatakan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan atas nama Lasdi Arman.
Pihak keluarga menyayangkan proses hukum dalam kasus ini, padahal kedua dokumen itu dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, namun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
Konfirmasi forumkeadilansumut melalui layanan whatsapp dengan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, SH, MH mengatakan masih mencari keterangan ahli dalam penanganan perkara.
“Kami masih membutuhkan keterangan ahli dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.(man)







