FORUM HAMPARAN PERAK | Mencuri burung Murai Batu, Anggih Pratama Arifin (31) warga Dusun IX, Gang Pendidikan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, bakal dikurung jeruji besi, Jumat (30/12/2022).
Ceritanya Anggih pria pengangguran nekat mencuri burung murai milik Dimas Anggara (25) warga Dusun VIII Gg Waru, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (29/12).
Namun niatnya terganjal, Anggih keburu ketahuan pemilik burung Murai, Dimas, dan diamankan sebelum dimassa warga.
Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D Simanjuntak SH Jumat mengatakan, tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya mencuri burung Murai Batu bersama sangkarnya milik warga Desa Hamparan Perak.
“Tersangka ditangkap oleh warga, kebetulan tim sedang patroli kring disekitar lokasi. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tersangka langsung kita boyong ke Mapolsek,” jelas Kanit.
Korban telah membuat laporan LP/B/ 318/ XII/ 2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Rabu tanggal 28 Desember 2022.
“Tersangka juga sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandas mantan Kanit KBO Polres Pelabuhan Belawan ini singkat.(man)







