DAERAH  

Dugaan Patgulipat Lurah dan Seklur, Bukan Pilihan Warga dan Tokoh Masyarakat, Kepling 2 Tanah Enam Ratus Baru Ditolak

cb0177c0 8a1e 49b0 8cf0 09f3ca86148f

Permintaan Seklur ZA diamini Kepling 1 Chaidir. Namun setelah ditunggu beberapa hari namun panggilan tak juga kunjung datang dari Kecamatan Medan Marelan.

Merasa risau lantas Chaidir mencari tau mengapa dirinya tak juga dipanggil pihak Kecamatan Medan Marelan untuk mengikuti wawancara serta ujian.

Akhirnya diketahui melalui pegawai kelurahan kalau berkas persyaratan pencalonan Kepling 1 Chaidir yang dikirim ke Kecamatan Medan Marelan hanya dilampirkan ijazah SMP saja. Sementara dugaan ijazah SMA dipendam di kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus.

Diduga Seklur dan Lurah Tahan Enam Ratus, Sekertaris Camat serta Camat Kecamatan Medan Marelan Kangkanggi Pemerintah Kota Medan serta Peraturan Walikota Medan No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Konfirmasi wartawan Seklur Tanah Enam Ratus, M Zaini, S.sos membenarkan jika dari tiga orang yang mengikuti seleksi Kepling 2, cuma satu yang lulus 30 persen dukungan warga, tetapi saya hanya bawahan dan ikut perintah atasan saya, maka saya kirim berkasnya ke kantor Camat Kecamatan Medan Marelan sesuai perintah, selanjutnya saya tidak tau lagi.

Selanjutnya, ketika ditanyakan Sekcam Kecamatan Medan Marelan perihal kisruh pemilihan Kepling 2 Kelurahan Tanah Enam Ratus, dan dugaan pelanggaran Perwal 21 tahun 2021, Sekcam yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan mengatakan jika mereka saat ini tinggal menerima berkas dan yang seleksi berkasnya adalah pejabat lama.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Kota Medan Budi Yanto SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Kota Medan meminta Walikota Medan agar memeriksa seklur, lurah, sekcam dan camat baik yang baru maupun yang lama terkait pelanggaran Perwal no 21 tahun 2021 yang dilakukan mereka, dan jika terbukti terjadi pelangaran maka camat harus diberikan sanksi berat terhadap hal itu.

“Minta Walikota Medan periksa seklur, lurah, sekcam dan camat baik yang baru maupun yang lama terkait pelanggaran Perwal 21 tahun 2022,” ucap Budi. (man)