FORUM MAKASSAR | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan Meryam Mistham Kamase, buronan terpidana kasus penipuan berlian palsu (messonite). Meryam yang terjerat kasus penipuan dengan cara menawarkan berlian palsu hingga korbannya mengalami kerugian Rp 626.111.040 itu, dibekuk oleh tim Tabur yang dipimpin Kasi E Kejati Sulsel, Erfa Basmar SH MH.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, Selasa (17/1/2023), menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makssar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Atas tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor: 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa Meryam Mistham Kamase sama-sama telah mengajukan Banding. Di Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding, selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.
Karena Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021. Namun permohonan Kasasi terdakwa Meryam ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022. Bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni SH MH menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Menurut Kasipenkum Kejati SulSel Soetarmi, setelah terdakwa Meryam Mistham Kamase mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, terdakwa Meryam sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.
Atas perintah Dr. Josia Koni SH MH Asisten Intelijen Kejati SulSel, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi SH MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hokum. Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Penkum Kejati Sulsel/Ananda Rizky Syahreza Siregar)