DAERAH  

Jelang RDP, Desas Desus Kecurangan Lurah, Seklur Tanah Enam Ratus dan Kepling 2 Ramai Dibicarakan

a442ec2a 7918 43de b52f 43b114a11666
Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan

FORUM MEDAN | Jelang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kota Medan, desas desus kecurangan Kepling 2, Lurah AR dan Seklur ZA Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan ramai dibicarakan, Kamis (2/2/2023).

Informasinya saat ini Kepling 2 M Riski sulit berinteraksi dan kesulitan berkomunikasi, karena penolakan dari warga lingkungan 2 terhadap dirinya.

Perihal yang paling urgen adalah persoalan Siskamling di Lingkungan 2 Kelurahan Tanah Enam Ratus yang telah belasan tahun tak aktif.

Sebelumnya, 3 orang calon Kepling 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus mendaftarkan diri menjadi calon Kepling 2 berjalan sesuai aturan.

Dan sampai masa pendaftaran ada 3 orang yang mendaftarkan diri, setelah seleksi berkas satu calon Kepling 2 Romadona Fitra digugurkan tanpa alasan yang jelas.

Calon Kepling Masdi mengaku lulus dengan persentase suara 32.2 persen sedangkan Muhammad Riski 13.2 persen, sehingga Muhammad Riski otomatis gugur karena tidak sesuai Perwal yang harus didukung masyarakat minimal 30 persen suara masyarakat.

Akan tetapi secara tak terduga Muhammad Riski tiba-tiba saja yang dilantik menjadi Kepling 2 di Kecamatan Medan Marelan.

Tentu saja hal ini menjadi tanda besar bagi seluruh warga yang berada di lingkungan 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus.

Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Drs Sulais Taufik mengatakan Kelurahan Tanah Enam Ratus telah mengangkangi Perwal No.21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling, sehingga dianggap Lurah AR serta Seklur Tanah Enam Ratus ZA membangkang.

“Bisa dibayangkan kalau bawahan tak manut dengan atasan berarti mereka sepele dengan pimpinannya, jadi Lurah dan Seklur tak patuh aturan dan undang-undang yang berlaku,” ucap tokoh Pemuda Medan Utara ini.

Padahal sebelumnya kerja keras Wali Kota Medan Bobby Nasution ditunjukkan dengan beberapa tindakan tegasnya mendapat apresiasi warga Kota Medan. Salah satunya adalah langsung memecat Kepling S di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur yang diduga menyalahi wewenangnya dengan meminta sejumlah uang untuk pengurus KK dan KTP.

“Kalau saja Perwal No.21 Tahun 2021 tak dilaksanakan Lurah dan Seklur Tanah Enam Ratus maka dipastikan mereka mencoreng nama baik Wali Kota Medan dengan persoalan pemilihan Kepling,” beber Drs Sulais lagi.(man)