FORUM STABAT | MY (38) dan MZ (30) akhirnya nginap di hotel prodeo. Setelah enam kali berkasi, dua kurir sabu itu diciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat, Selasa (21/3/2023) pagi. Keduanya diamankan polisi di jalan lintas Medan – Aceh, persisya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain SIK saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/3/2023) sore. Diamana, 20 bungkus sabu yang dikemas dalam the Cina merek Guan Yun Wang damankan dari dua tersangka tersebut.
“Warga Tanjung Gusta Medan berinisial MY dan MZ warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Aceh Utara berhasil diamankan tim dari Sat Res Narkoba. Sudah enam kali mereka beraksi. Dari para tersangka, disita barng bukti 20 bungkus barang yang diduga narktika jenis sabu,” terang mantan Kapolres Belawan itu.
Penangkapan itu, kata Faisal, berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, pada Senin (20/3/2023) sore. Dengan sigap, AKP Hardiyanto memerintahkan tim opsnal Unit I dan Unit II untuk melakukan penyelidikan.
Esok paginya, tim opsnal melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak berselang lama, MY menghampiri mobil itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM warna putih.
Kemdian, tim opsnal melihat satu goni plastik yang dikeluarkan dali mobil Avanza tersebut dan diserahkan kepada MY. Tim opsnal Unit II pun tak mau kehilangan buruannya. MY dan goni plastik berisi sabu pun berhasil diamankan.
Meskipun pengendara mobil Avanza sempat melarikan diri, tim opsnal Unit I berhasil mengamankan MZ persis di Jembatan Tanjung Pura. Satu tas ransel bewarna hitam berisi satu bungkus sabu juga disita dari MZ. Ia mengaku, barang haram itu didapatnya dari A warga Alue Merah, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
“Kemudian, para tersangka dan barang bukti yang diamankan tim opsnal diamankan. Mereka dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur AKBP Faisal.
Selain 20 bungkus sabu yang dikemas dalam palstik berwarna hijau merek Guan Yun Wang dengan berat 20 Kg, turut diamankan 1 buah goni plastik berwarna putih. Emapt unit telepon seluler, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Varioa BL 5939 FM dan 1 unit mobil Avanza BK 1718 FD juga diboyong ke Mapolres Langkat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tegas AKBP Faisal. (Ahmad)