Kecamatan Seuneuddon, yakni Gampong Matang Lada, Darul Aman. Kecamatan Nisam, yakni Gampong Ule Blang, Seuneubok. Kecamatan Sawang, yakni Gampong Gunci, Krueng Baro.
Kecamatan Cot Girek, yakni Gampong Cot Girek, Beurandang Krueng, Batu XII. Kecamatan Nibong, yakni Gampong Keh Nibong, Alue Panah. Kecamatan Simpang Kramat, yakni Gampong Pase Sentosa, Kilometer VIII.
Kecamatan Payabakong, yakni Gampong Geulumpang Pirak, Paya Meudru, Meunye Seuleumak, Tanjung Drien. Kecamatan Baktiya Barat, yakni Gampong Singgah Mata, Lang Nibong, Cot Murong. Kecamatan Lapang, yakni Gampong Lueng Baroh, Kuala Kereuto, Tanjong Dama, Matang Baroh.
Kecamatan Banda Baro, yakni Gampong Sangkelan, Paya Dua. Kecamatan Geuredong Pase, yakni Gampong Suka Damai, Rayeuk Jawa. Kecamatan Pirak Timur, yakni Gampong Tanjong Seureukuy, Ulee Blang.

Fakhrurrazi, SH. MH juga menambahkan bahwa 71 Gampong Keluarga Berencana merupakan Dasar sementara 1 Gampong masuk Katagori Berkembang. “Pemerintah terus menggalakkan program yang sudah berjalan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas,” tuturnya.
Sebelumnya, DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara menganjurkan para akseptor KB menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP). MKJP adalah metode kontrasepsi yang sekali pemakaiannya untuk 3 tahun hingga seumur hidup, sedangkan non MKJP pemakaiannya berkisar 1 sampai 3 bulan saja.
“MKJP adalah alat kontrasepsi yang digunakan untuk menunda kehamilan, serta menghentikan kesuburan yang digunakan dengan jangka panjang meliputi alat kontrasepsi dalam rahim IUD, Implan dan kontrasepsi mantap MOW dan MOP,” ujar Kadis DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara, Fakhrurrazi SH MH.
Menurut Fakhrurrazi, kontrasepsi jangka panjang ini lebih ringan, karena tidak harus ulang kembali pada jangka waktu yang dekat, setidaknya sudah bisa memberikan pendampingan dan memberika kasih sayang yang lama kepada anak balita. (Advetorial)








