Praktisi Hukum Sumut Arizal SH MH: Para Elit Jangan Intervensi Mahkamah Konstitusi!

7e489d29 6628 463d 8c81 3030f82d1bcb
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH

FORUM MEDAN | Mahkamah Konstitusi masih bersidang uji materil terkait Pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusannya ditunggu oleh banyak kalangan, terutama para elit politik. Soalnya, putusan hasil uji materil itu, akan berpengaruh terhadap penerapan Pemilu Legislatif, apakah dengan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup.

“Indonesia negara hukum. Hal ini tegas dan jelas disebutkan dalam Konstitusi Negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, semua persoalan hukum yang terjadi di negara ini, harus diselesaikan melalui hukum, bukan berdasarkan kehendak sekelompok elit yang ketakutan tidak akan mendapatkan jabatan dan kekuasan. Dalam Konstitusi Negara Indonesia, rakyatlah pemegang mandat kekuasaan sesuai Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” ucap praktisi hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH menjawab wartawan, Kamis (8/6/2023).

Mahkamah Konstitusi, tutur Arizal, merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final. Salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, hal ini tegas disebutkan di dalam Konstitusi Negara Indonesia (vide; Pasal 24 C UUD 1945 Jo Pasal 29 ayat (1) Huruf a UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).

“Saat ini sedang berlangsung uji material terhadap ketentuan Pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sebagai negara hukum, biarkanlah para hakim Mahkamah Konsitusi melaksanakan peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Toh, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam konteks menjalankan peradilan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” papar Arizal.

Arizal meminta kalangan elit politik untuk tidak mengintervensi Mahkamah Konstitusi. “Sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang mengintervensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara. Intervensi  bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, antara lain melakukan ancaman dengan mengeluarkan narasi-narasi akan mencabut beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi, atau akan mengurangi anggaran Mahkamah Konstitusi, dan bahkan ada pula yang mengeluarkan narasi putusan Mahkamah Konstitusi wajib diabaikan apabila ubah sistem Pemilu. Narasi-narasi bernuansa intervensi itu tidak elok dalam sistem demokrasi,” katanya.

Narasi-narasi beraroma intervensi, sebut Arizal, dapat membuat rasa ketidaknyamanan para hakim Mahkamah Konstitusi. “Sebagai manusia, para hakim MK tentunya bisa merasa tidak nyaman dengan munculnya narasi-narasi bernuansa intervensi. Narasi-narasi itu bisa berdampak dan dapat mempengaruhi sikap para hakim membuat pendapat-pendapat hukum dalam  pertimbangan hukumnya pada suatu putusan yang akan diputuskan nanti. Segala campur tangan pihak luar dalam urusan peradilan, Incaso Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (vide; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman),” jelasnya.

Oleh karenanya, ujar Arizal, berikanlah kepercayaan dan  kebebasan yang seluas-luasnya terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat pertimbangan hukum dalam perkara uji material terhadap ketentuan Pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . “Jangan pernah lakukan intervensi berupa narasi-narasi yang sifatnya tendensius, karena bisa mempengaruhi para hakim Mahkamah Konstitusi dalam membuat pertimbangan hukum dan amar putusannya nanti,” pinta Arizal.

Menurut Arizal, sebagaimana diketahui bahwa hakim dalam memutus perkara diberi kebebasan, akan tetapi bukan bebas dengan sesuka hatinya. “Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggungjawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Terhadap putusan yang dibuat oleh hakim, termasuk hakim pada Mahkamah Konstitusi, dalam membuat pertimbangan hukum  berdasarkan alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, hal ini jelas dan tegas diatur pada Pasal 53 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman,” tukasnya. (zas)