FORUM JAKARTA | Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) agar memerintahkan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) membatalkan kemenangan Paslon No Urut 2 Masinton-Mahmud pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng 2024.
Permohonan ini disampaikan Dr Adi Mansar, SH MH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng No1 Khairul-Darwin (Pemohon) dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (09/01/25).
Dihadapan Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama dua hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Adi Mansar saat membacakan petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli untuk menetapkan pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapteng 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” ucap Adi Mansar.
Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui Pilbup Tapanuli Tengah 2024 adalah karena KPU RI dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024.
“Permasalahan muncul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 mana kala Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon tanggal 11 September 2024,” ucap Adi saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Adi merasa keberatan dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Paslon Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi (Masinton-Mahmud) dalam Pilbup Tapanuli Tengah 2024. Hal ini diperkuat dengan keterangan Pemohon yang menyebutkan bahwa Masinton pernah marah ke KPU RI tatkala masih berstatus sebagai Anggota DPR RI.
“Masinton Pasaribu yang pada saat itu masih Anggota DPR RI marah-marah di rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dimana hasil marah-marah yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024,” ucap Andi saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Menyimpangi Peraturan KPU
Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa setelah KPU RI bertindak secara tidak profesional, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga ikut bertindak secara tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah 2024. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kinerja KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyimpangi dan/atau tidak sesuai dengan beberapa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2014.
“Setelah diterbitkannya surat Komisi Pemilihan Umum 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, Termohon mulai bekerja tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Termohon melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Andi saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Salah satu ketidakprofesionalan kinerja KPU Kabupaten Tapanuli oleh Pemohon dibuktikan dengan diterimanya berkas Paslon Masinton-Mahmud dengan menggunakan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Padahal, PDI Perjuangan sebelumnya telah memberikan dukungannya pada Pemohon. Pemohon akhirnya merujuk ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah mengatur bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak didaftarkan.(nett)