Kejari Binjai Beri Penerangan Hukum ke Sekolah Muhammadiyah, Jufri Nasution Ingatkan Penerima Dana Bos Agar Tidak Melanggar Hukum

1883eadf a003 484f 9bd3 b6b1c919035b

FORUM BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh pengurus sekolah yang berada dibawah naungan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Binjai, Selasa 16 Januari 2024. Penyuluhan yang digelar di Aula Kejari Binjai ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aspek hukum terkait pengelolaan dana BOS.

Menurut Kajari Binjai, Jufri Nasution SH MH, kejaksaan memiliki peran sentral dalam memberikan pemahaman atau penerangan hukum terkait pengelolaan dana BOS. Melalui penerangan hukum diharapkan dapat menjadi pencerahan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk peran intelijen yustisi kejaksaan dalam melakukan deteksi dini.

“Dalam hal ini, penerangan hukum menyampaikan materi-materi berkaitan tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Kemudian peran intelijen yustisi kejaksaan dalam melakukan deteksi dini terhadap persoalan hukum,” ucap Jufri saat kegiatan tersebut.

Di hadapan puluhan pengurus sekolah-sekolah Muhammadiyah di Binjai, Jufri menegaskan bahwa kejaksaan dapat meneruskan informasi dari pihak terkait tentang permasalahan hukum dalam pengelolaan dana BOS untuk dilakukan penindakan atau pencegahan oleh Bindang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan juga dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait. Apabila dalam pengelolaan dana BOS terdapat permasalahan hukum, maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan melalui bidang perdata dan tata usaha negara,” tutur Jufri yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur.

be2bfd3d 79ac 4700 9853 d3fa8a9cb915

Jufri juga mengingatkan dampak hukum terhadap yayasan yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Kejaksaan selaku pengacara negara dapat mengajukan gugatan pembubaran yayasan bermasalah hukum ke pengadilan. “Kejaksaan dapat mengajukan gugatan pembubaran yayasan yang bermasalah itu ke pengadilan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Jufri mengapresiasi peranserta PD Muhammadiyah Binjai dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Binjai ini mengangkat thema pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS. Penerangan hukum yang digelar hari ini dilaksanakan atas adanya permohonan bimbingan hukum dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Binjai. Kita sangat mengapresiasi hal ini,” katanya.

c8b95cf6 3a9f 443e 8baf cc881a86a30f

Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa narasumber masing-masing memaparkan seputar aspek hukum secara pidana dan perdata terhadap pengelolaan dana BOS. “Semoga ke depannya, kegiatan penerangan hukum Kejari Binjai ini dapat memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman seluruh ASN dan jajaran pengurus sekolah di lingkungan PD Muhammadiyah Binjai dalam mengelola dana BOS sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan,” tukasnya.

Hadi dalam kegiatan itu, Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting, para Kasi lainnya, PD Muhammadiyah Binjai, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Binjai, para kepala sekolah, bendahara BOS, operator sekolah, dan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kota Binjai.

Kegiatan penyuluhan yang berlangsung hikmat itu diisi dengan dialog hukum. Peserta bergantian mengajukan pertanyaan yang dijawab pula oleh para narasumber. Kegiatan di akhiri dengan pemberian cenderata mata dari Kajari Binjai kepada PD Muhammadiyah Binjai berupa plakat dan foto bersama. (zas/rel)