FORUM JAKARTA | Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 58,9 miliar. Andhi akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.
“Kita ketemu lagi hari Jumat tanggal 8 Maret untuk tuntutan pidana,” kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Pemeriksaan Andhi Pramono sebagai terdakwa hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin (26/2). Hakim menyatakan pemeriksaan terdakwa telah tuntas.
“Dengan demikian, pemeriksaan perkara terdakwa Andhi Pramono dinyatakan selesai. Selanjutnya, tentu sebagaimana sudah kita susun court calendar untuk sidang berikutnya, tanggal 8 hari Jumat juga, itu pembacaan tuntutan ya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang itu diterima dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. (zas/int)