Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Percobaan Penyelundupan Orang ke Prancis

a9a9bfb4 03bb 46f3 95d3 b15566dcf52a

FORUM MEDAN | Tiga terdakwa warga negara Sri Lanka berstatus pengungsi di bawah pengawasan Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) populer disebut: UNHCR, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara, Rabu (23/9/2026) sore di ruang Cakra 6 PN Medan.

Yakni Makhandran Thilipan dan Thangavadivel Kamalathsan, sama-sama tinggal sementara di tempat penampungan imigran asing, My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Sedangkan Rasiah Sukanthan yang tinggal di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 120 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Yaitu turut serta melakukan percobaan menyelundupkan orang atau kelompok orang bertujuan mencari keuntungan secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa untuk memasuki atau keluar wilayah Indonesia.

“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.

Fakta hukum terungkap di persidangan, sambungnya, sejak Juni 2025 ketiga terdakwa warga asing tersebut memiliki niat jahat. Tinggal di Indonesia melebihi waktu dan ada transaksi perencanaan memberangkatkan atsu menjual para korban dengan menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata dengan konstruksi campuran fiber dan kayu.

Ketiga terdakwa memiliki peran berbeda namun secara sadar saling melengkapi satu sama lain dan memberikan kontribusi nyata melakukan tindak pidana percobaan menyelundupkan atau menjual para korban ke Pulau Reunion, Prancis.

Terdakwa Makhandran Thilipan menyuruh Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan untuk mencarikan calon korban. Terdakwa juga yang membelikan kapal bekas untuk mengangkut para korban.

Para korban dimintai uang bervariasi per orang. Mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli kapal bekas.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.

Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.

Sejumlah uang yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara a quo, dirampas untuk negara.

Sedangkan permohonan terdakwa Makhandran Thilipan agar uang Rp1.750.000 katanya merupakan tabungan pribadinya yang turut dijadikan BB, dikembalikan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga di kampung halaman maupun agar statysnya tetap di bawah pengawasan UNCHR, ditolak. “Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.

JPU Risnawti sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dipidana masing-masing dua tahun penjara. Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiki wakru selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding.

Perkara dimaksud terungkap atas pengembangan yang dilakukan tim Imigrasi Kota Medan menyusul adanya laporan masyarakat tentang kasus dugaan perdagangan orang, November 2025 lalu. Terdakwa Makhandran Thilipan lebih dulu diamankan. Menyusul Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan. (MR)