FORUM MEDAN | Ketua PAC salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Pancur Batu berinisial DS (50) warga Desa Durin Simbelang, Pancur Batu dan empat anggotanya dibekuk polisi dibekuk polisi karena melakukan pelemparan dan penembakan terhadap sopir truk di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama kita Purba dan Kasi Humas dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024) mengatakan empat anggota OKP tersebut yakni ASG (28) selaku Sekjen warga Desa Namoriam, Dusun 3, Pancur Batu serta tiga anggota EG (27) warga Durin Simbelang, Pancur Batu, BST (24) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu dan MS alias C (40).
āMotif para tersangka menyerang para sopir truk ini karena tersinggung sewaktu anak tersangka DS lewat di Jalan Djamin Ginting ada massa OKP lain mengolok-olok Ketua OKP,ā katanya.
Lebih jauh, kronologis dibekuknya kelima tersangka bermula dari laporan kedua sopir truk, Simon Tarigan dan Ivan Sanvez yang menjadi korban penyerangan para pelaku.
Usai menerima laporan kedua korban, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dengan menyisir ke wilayah Pancur Batu.
Kelima tersangka dibekuk petugas saat sedang berkumpul di warung Posko OKP di Desa Durin Simbelang, Pancur Batu.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti antara lain, 2 pucuk senapan angin, 3 bilah kelewang, 1 bilah pisau, 2 bilah keris dan 90 pucuk anak panah.
Pasca diamankannya lima tersangka, warga menggelar aksi di depan Mapolsek Pancur Batu minta agar para tersangka dibebaskan.
Menanggapi tuntutan warga ini Kapolrestabes mengimbau pada peserta aksi agar mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum pada pihak kepolisian. Biarkan proses hukum berjalan.
āKita tidak melihat ormas apa. Yang penting yang melakukan kejahatan kita akan proses. Siapa berbuat harus bertanggungjawab. Terkait demo kita akan mediasi. Kami imbau pada masyarakat agar menyerahkan semuanya proses hukum pada kami (polisi) karena ada korban. Biar proses hukum yang berjalan,ā pungkasnya. (zas)