Strategi AKS untuk Memerangi Stunting di Aceh Utara

104d9306 1953 4453 b485 2b6f042db846

FORUM ACEH UTARA | Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan suatu inisiatif yang bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya stunting di suatu wilayah, dengan tujuan mencegah kemunculan kasus serupa di masa yang akan datang.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Dalduk, KB dan KS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Azhar, didampingi Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Anwar, S.E, di sela sela acara rapat koordinasi teknis bidang intervensi penentuan lokus stunting 2025, pada Selasa, (26/3/2024).

“Audit Kasus Stunting adalah langkah krusial dalam mengidentifikasi risiko dan faktor-faktor yang memicu stunting pada kelompok sasaran, seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, dan balita,”ujarnya.

AKS dilakukan melalui surveilans rutin atau sumber data lainnya, audit ini memastikan implementasi yang sesuai dengan pedoman dan target waktu yang telah ditetapkan. Pentingnya memahami proses audit kasus stunting tak terbantahkan, karena hal ini memungkinkan evaluasi yang cermat terhadap sasaran audit dan penyusunan rekomendasi intervensi yang sesuai untuk setiap kelompok sasaran.

“Audit kasus stunting diselenggarakan melalui pertemuan yang diadakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat kabupaten, dengan dasar laporan dari TPPS di tingkat kecamatan/Gampong,” sebut Azhar.

Sebagai wadah koordinasi lintas sektor, TPPS memainkan peran sentral dalam menyelaraskan program dari pusat hingga Gampong, melibatkan pemangku kepentingan secara aktif. TPPS juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan aksi konvergensi lintas sektor guna mengatasi stunting, sehingga hasil audit menjadi kunci dalam merencanakan intervensi yang efektif sesuai kebutuhan setiap kelompok sasaran.