PN Idi Vonis Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara

Sidang tuntutan penjual kulit harimau di Pengadilan Negeri PN Idi Rayeuk Aceh Timur rabu 56

FORUM ACEH TIMUR | Kaderi dan anaknya Murhaban, baru saja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun terkait kasus perdagangan kulit harimau, Kamis (6/6/2024).

Keduanya merupakan warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa Kaderi adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.

Vonis terhadap Kaderi dan Murhaban lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 40 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Dikdik Haryadi, pada Rabu (5/6), menyatakan bahwa Kaderi dan Murhaban terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 40 juta dengan subsider 4 bulan penjara, apabila tidak sanggup membayarnya.

Persidangan berlangsung secara virtual, dan kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat mereka ditahan selama ini.

Setelah mendengar vonis, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sebagai informasi, Kaderi dan Murhaban ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024 lalu.

Saat penangkapan, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.

Barang bukti berupa selembar kulit utuh, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatra dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu unit minibus Toyota Avanza hitam tanpa dokumen lengkap seperti STNK dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, pada tahun 2022, kasus harimau melibatkan dua pemburu babi yang dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis 1,4 tahun.

Pada tahun 2023, kasus pemilik kambing yang meracuni harimau dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis 1,8 tahun penjara. (Int)